Rabu, 15 April 2026

PPKM Jawa Tengah

Langgar PPKM, Dua Acara Hajatan di Purbalingga Dibubarkan Paksa Satgas Covid-19

Langgar PPKM, Dua Acara Hajatan di Purbalingga Dibubarkan Paksa Satgas Covid-19

KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Purbalingga
Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Purbalingga, Jawa Tengah membubarkan dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA – Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Purbalingga, Jawa Tengah membubarkan dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Jumat (15/1/2021).

Pembubaran dilakukan petugas kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, dua hajatan yang dibubarkan ada di Desa Dagan dan Desa Karangduren.

Baca juga: Imbas PPKM, Djarum Pangkas Buruh Rokok di Kudus, Hartopo: Tadinya 4.000 Sekarang 1.100 Orang

Baca juga: Nasib Naas Peltu Aris, Rumah Kontrakannya Tertimpa Longsor saat Pulang Patroli PPKM di Semarang

Baca juga: 23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Purbalingga, 75 Persen ASN Pemkab Terapkan WFH

Saat didatangi petugas, kata Ridju, hajatan digelar meriah hingga mendirikan tenda dan banyak warga yang hadir.

"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan."

"Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Ridju kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Setelah mendapat imbauan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi menyanggupi untuk menghentikan kegiatan.

Mereka juga bersedia membongkar tenda yang telah didirikan.

"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan."

"Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dengan tertib saat pemberlakukan PPKM.

Masyarakat, kata Ridju, harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus positif bisa ditekan.

"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa memedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Hajatan di Purbalingga

Baca juga: Mahasiswi Ini Dijemput Teman Chating Jelang Tengah Malam, Diperkosa Lalu Ditinggalkan di Arena MTQ

Baca juga: Batalkan Peringatan Dharma Samudra di Makassar, TNI AL Kerahkan 2 Kapal ke Majene Sulbar

Baca juga: Rooney Penyerang Legendaris Man United Resmi Pensiun, Jadi Manager Tetap Derby Country

Baca juga: Sosok Kompol Dani, Kapolsek Semarang Utara Meninggal karena Covid-19: Sedikit Bicara Banyak Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved