Berita Otomotif

Aturan Kemenhub Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Begini Kata Pengamat Transportasi

Aturan Kemenhub Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Begini Kata Pengamat Transportasi

amazon
Ilustrasi APAR di dalam mobil. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menggulirkan aturan baru mengenai alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib ada pada setiap mobil baru.

Aturan yang akan dimulai tahun ini tidak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa mobil terbakar.

Dengan adanya perangkat pertolongan pertama tersebut, potensi kebakaran mobil bisa dicegah atau setidaknya tidak semakin meluas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Setelah Liburan, Pemilik Mobil Wajib Cek 4 Cairan Kendaraan Ini, Jangan Sampai Lupa!

Baca juga: Ini Bahaya Tidur di Mobil Terparkir dengan Mesin atau AC Menyala, Bisa Sebabkan Kematian

Baca juga: Pemilik Mobil Wajib Tahu, Begini Tanda-tanda Kendaraan Anda Perlu Spooring dan Balancing

Baca juga: Era Baru Mobil Listrik di Indonesia, SPBU Listrik Pertama Hadir di Jakarta

Mengenai aturan baru tersebut, menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto merupakan kebijakan yang cukup bagus sebagai pencegahan terhadap segala risiko yang bisa terjadi.

Terlebih aturan mengenai adanya perlengkapan wajib di setiap kendaraan roda empat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan APAR harus dikuatkan dengan regulasi atau aturan yang memayungi.

Hal ini karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada.

“Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru dilengkapi dengan APAR saya kira suatu kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran inovatif dan bagus dengan melihat situasi perkembangan yang ada,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai, aturan baru tersebut tidak serta merta dihadirkan begitu saja.

Melainkan berangkat dari banyaknya kasus mobil terbakar akhir-akhir ini.

“Suatu aturan timbul pasti ada situasi yang melatarbelakangi, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran kendaraan bermotor baik yang disebabkan arus pendek maupun percikan api dari sumber lain,” ucapnya.

Dengan adanya APAR di dalam setiap mobil, Budiyanto menambahkan, maka bisa menjadi upaya pencegahan dan menekan segala risiko yang bisa terjadi.

Hal ini karena, dengan adanya perangkat pemadam kebakaran portabel tersebut maka pemilik atau pengemudi bisa mengambil langkah cepat untuk memadamkan api yang muncul.

“Saya kira ini juga langkah mitigasi untuk mengurangi risiko besar yang mungkin akan terjadi. Kalau perlu setiap kendaraan bermotor diwajibkan dilengkapi APAR,” tuturnya.

Pertimbanganya, dengan adanya APAR minimal jika terjadi kebakaran pada bagian mobil ada tindakan yang cepat atau preventif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved