Berita Slawu
Fokus Perbaiki Sarana Infrastruktur, Tahun 2021 Pemkab Tegal Prioritas Perbaikan Jalan di 28 Titik
Upaya Pemkab Tegal dalam memperbaiki sarana infrastruktur jalan terus dilakukan, meskipun dana yang akan dialokasikan terkena refocusing anggaran.
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Upaya Pemkab Tegal dalam memperbaiki sarana infrastruktur jalan terus dilakukan, meskipun dana yang akan dialokasikan terkena refocusing anggaran.
Di tahun 2021 saja, Pemkab Tegal hanya dapat memproritaskan perbaikan jalan di 28 titik.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Heri Suhartono, saat acara Rakor Program Jalan Halus Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Sekda pada Senin (18/01/2021) kemarin.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Pelanggaran Prokes di Pesta Ricardo Gelael yang Didatangi Raffi Ahmad
Baca juga: Breaking News: Bayi Kembar Dibuang di Pintu Air Krobokan Semarang Dibungkus Tas Belanja
Baca juga: Setelah Getol Tolak Program Vaksinansi Covid-19, Anggota DPR Ribka Tjiptaning Dirotasi ke Komiai VII
"Dari jumlah 28 titik yang akan dikerjakan 25 berasal dari dana APBD dan sisanya bersumber dari DAK 2021," kata Heri, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (19/1/2021).
Pada kesempatan ini, Heri juga mengatakan sesuai Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal sepanjang 847,27 kilometer.
Dari total panjang ruas jalan kewenangan Pemkab Tegal, tercatat pada akhir tahun 2020 status jalan mantap dengan kondisi baik dan sedang terdapat 81,14 persen atau 687,44 kilometer.
Sedangkan untuk kondisi jalan rusak ringan dan rusak berat mencapai 18,86 persen atau 159,83 kilometer.
Minimnya alokasi anggaran, Heri menjelaskan terdapat strategi untuk mencapai jalan mantap atau jalan bebas lubang di tahun 2024.
Di antaranya mempertahankan kondisi jalan yang sudah mantap dengan melaksanakan pemeliharaan rutin baik pada bangunan utama maupun bangunan pelengkapnya.
Melaksanakan pemeliharaan berkala pada jalan yang berkondisi rusak ringan, serta melaksanakan peningkatan jalan pada jalan yang berkondisi rusak berat.
"Dari ketiga poin ini, maka akan dibuat skema perhitungan kebutuhan anggaran dan skala prioritas serta penjadwalan penanganan dimulai dari tahun 2022, 2023, sampai 2024," jelasnya.
Berbicara soal dana, Heri merinci kebutuhan anggaran sampai tahun 2024 untuk peningkatan jalan kondisi tidak mantap menjadi mantap menggunakan aspal sebanyak Rp 455 miliar.
Sementara untuk kebutuhan anggaran peningkatan jalan dengan cor beton sampai tahun 2024 sebesar Rp 698 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyampaikan, di tahun 2021 dirinya sudah menginventarisir paket yang akan dilelang.
"Kami sudah menetapkan pokja tetap, sehingga tidak lagi lintas OPD. Terdapat tiga pokja yang akan terus bergulir tanpa melihat atau membedakan paket apa yang akan dilaksanakan," ujarnya.