Penanganan Corona
Masuk Banyumas Siap-siap Dites Antigen, Dipilih Secara Acak, Titik Perbatasan Dijaga Ketat
Masuk Banyumas Siap-siap Dites Antigen, Dipilih Secara Acak, Titik Perbatasan Dijaga Ketat
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Bupati Banyumas, Achmad Husein mengambil kebijakan melakukan penjagaan di titik perbatasan Kabupaten Banyumas untuk menekan kasus Covid-19 yang kian tinggi
Hal itu menindaklanjuti surat edaran Satgas Covid-19 Tingkat Nasional Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19.
Dalam Instagram pribadinya bupati mengatakan pembatasan dilakukan dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan, Tambak, Sokaraja, Pekuncen, dan Lumbir.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Termasuk Jateng
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Vaksin Madiri, Gratis untuk Karyawan, Biaya Ditanggung Perusahaan
Baca juga: Bioskop di Tegal Direncanakan Beroperasi Februari 2021, Manajemen: Ini Kabar Baik, Prokes Ketat
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Tegal: Tembus 4.000 Kasus Positif, 129 Pasien Masih Dirawat di 7 RS
Kemudian tes antigen dilaksanakan dalam waktu yang acak.
"Membatasi orang masuk banyumas dengan menempatkan petugas jaga di Perbatasan Banyumas."
"Tes antigen dilakukan acak dan bersifat sidak di tempat-tempat random."
"Orang yang akan diperiksa adalah yang masuk ke Wilayah Banyumas," katanya kepada Tribunpantura.com, Kamis (21/1/2021).
Bupati mengatakan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Banyumas diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes rapid antigen.
Jika tidak membawa surat keterangan negatif, maka diwajibkan untuk tes ditempat yang akan disiapkan oleh RS swasta.
"Bila merasa keberatan untuk melakukan tes ditempat, maka masyarakat dipersilahkan untuk balik arah," terangnya.
Bagi orang yang bekerja di wilayah Banyumas Raya (Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen) dimana setiap hari harus pulang pergi, maka cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas Raya.
Surat keterangan ini harap ditunjukan kepada petugas yang berjaga sebagai pengganti surat keterangan bebas Covid-19.
Bupati menambahkan bahwa kebijakan ini hanya diwajibkan bagi orang yang masuk ke wilayah Banyumas.
"Orang yang keluar wilayah Banyumas tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan tes negatif Covid-19 dari rapid tes antigen," terangnya. (*)
Baca juga: Cerita Nelayan Sugihwaras Pemalang, Tak Bisa Melaut Alih Profesi Jadi Kuli Bangunan
Baca juga: Mantan Kades Baku Tembak dengan Polisi, Tewas Diterjang Peluru: Jadi Bandar Sabu setelah Pensiun
Baca juga: Ihwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal, Bupati Umi: Tangkal Hoaks, Percaya Vaksin Aman
Baca juga: Komisi X DPR ke Mendikbud: Masalah Guru Honorer Harus Clear, Tak Harus Dijadikan PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-saat-1.jpg)