Penanganan Corona
Pembuat Suart Keterangan Hasil PCR Palsu Akan Disanksi Kurungan Pidana 4 Tahun
Para pemalsu surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan mendapat sanksi pidana 4 tahun.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Para pemalsu surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan mendapat sanksi pidana 4 tahun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.
Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 22 Januari 2021
Baca juga: IDI Kota Tegal Imbau Penonton Bioskop Minimal Pakai Masker Bedah
Baca juga: PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari, Pelaku Perjalanan Darat Harus Siapkan Hal Ini
Baca juga: Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 22 Januari 2021
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk membuat atau yang menggunakannnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Wiku mengatakan, untuk mencegah penggunaan surat keterangan hasil PCR palsu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan.
Para petugas verifikator surat keterangan PCR, tes antigen, atau antibodi yang bertugas di bandara, terminal, hingga pelabuhan akan terus mengetatkan protokol perjalanan di pintu masuk dan kedatangan penumpang, baik domestik atau internasional.
"Dengan tujuan mencegah imported case," kata Wiku.
Adapun surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 menjadi dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian menggunakan transportasi umum.
Calon penumpang harus dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat bepergian.
Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan Mengenai Bupati Sleman yang Positif Covid-19 Setelah Ikut Vaksinasi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi.
Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini Jumat 22 Januari 2020 Buka di 8 Lokasi, Jumat 22 Januari
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini Jumat 22 Januari
Beberapa waktu lalu, terjadi kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.
Pada 7 Januari 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat PCR. Selain itu, terdapat enam terduga pelaku lain yang ditangkap di tempat dan tanggal berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.