Berita Kriminal
Asisten Apoteker Rumah Sakit di Purbalingga Edarkan Narkoba, Polisi: Dia Juga Oplos Obat Berbahaya
Asisten Apoteker Rumah Sakit di Purbalingga Edarkan Narkoba, Polisi: Dia Juga Oplos Obat Berbahaya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga karena mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan tersangka yang diamankan yaitu WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto," ujar Pujiono yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung di PN Kendal Ihwal Tanah, Ramisah: Saya Disumpahi Meninggal Jadi Babi
Baca juga: Perempuan Pelaku Video Mesum Halte Bus Senen Mengaku Dibayar Rp22.000, Polisi Periksa Kejiawaannya
Baca juga: PSK Pria Bunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan, Sakit Hati Tak Dibayar setelah Berhubungan
Baca juga: Perawat Culik Anak 9 Tahun di Bandung, Ditangkap di Medan, Polisi Ungkap Modusnya
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan."
"Kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya," jelasnya kepada Tribunpantura.com, Senin (25/1/2021).
Tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1/2021).
Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.
Selain itu dari tangan pelaku diamankan pula puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek.
Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.
Terkait penjual tersebut, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara.