Berita Kriminal

Asisten Apoteker Rumah Sakit di Purbalingga Edarkan Narkoba, Polisi: Dia Juga Oplos Obat Berbahaya

Asisten Apoteker Rumah Sakit di Purbalingga Edarkan Narkoba, Polisi: Dia Juga Oplos Obat Berbahaya

Istimewa
Konferensi pers terkait kasus seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta yang mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G, pada Senin (25/1/2021). 

Selain itu denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (jti)

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Gagal Divaksin, Sudah Siap Disuntik Tak Lolos Screening Kesehatan

Baca juga: Bupati Tegal Hadiri Pencanangan Vaksinasi tapi Tidak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Baca juga: Pemkab Pemalang Terima 8.040 Dosis Vaksin Sinovac, Ini Daftar Penerima Vaksin Tahap Pertama

Baca juga: Hasil dan Klasmen La Liga Spanyol: Suarez Lampaui Messi, Atletico Jauhi Barcelona dan Madrid

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved