Berita Kriminal

Residivis Pencurian Lintas Provinsi Beraksi di Cepu, Polisi: Bobol Rumah, Curi Tas Hitam

Residivis Pencurian Lintas Provinsi Beraksi di Cepu, Polisi: Bobol Rumah, Curi Tas Hitam

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Anggota Polsek Cepu tengah memeriksa residivis pencurian lintas provinsi yang kembali tertangkap setelah beraksi di Desa Nglanjuk, Cepu, Kabupaten Blora. 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Polsek Cepu menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Nglanjuk, Cepu, Blora.

Kedua pelaku tersebut bernama Winarto (38) warga Dukuh Gempol, Desa Ngaglik, Kasiman, Bojonegoro dan Paniran (38) warga Desa Kuncen, Padangan, Bojonegoro.

Diketahui keduanya merupakan residivis kasus pencurian lintas provinsi.

Baca juga: Telat Oper Gigi, Truk Pengangkut Besi 1,7 Ton Terguling di Tanjakan Kelir Semarang, Mbah Adi Syok

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Bakal Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Liga 1 Mandek, Pemain PSIS Semarang Asal Lampung Coba Peruntungan Jualan Durian

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Puskesmas Slawi Tetap Fashionable Meski Mengenakan APD

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pada 23 Januari 2021 ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cepu.

"Keduanya ditangkap saat berada di lokalisasi Nglebok Cepu," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021).

Agus mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya, juga diamankan barang bukti berupa sebuah telepon pintar Redmi 7 berikut boksnya, hape Oppo A3S, Oppo A33W, tas punggung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu.

"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan sebuah linggis kecil serta sebuah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya," katanya.

Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara kasus pencurian yang menjerat kedua pelaku tersebut terjadi pada 4 Desember 2020 di Desa Nglanjuk, Cepu.

Pelaku membobol rumah milik Haryanto (47).

Kejadian berawal saat korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam.

Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB.

Korban terbangun dan mendapati jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah, setelah itu baru sadar ternyata tas warna hitam yang sebelumnya ditaruh di atas meja telah raib.

Adapun tas warna hitam tersebut berisi tiga buah telepon pintar, SIM, STNK, dan kartu ATM.

Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta. (*)

Baca juga: Cara Meluruskan 8 Perilaku Buruk pada Anak

Baca juga: RS Penuh, Pemerintah Tak Kunjung Bayar Klaim Pelayanan Kesehatan Pasien Covid, Pandemi Kian Kritis

Baca juga: Kecelakaan Tabrak Lari di Depan SPBU Kalibanteng Semarang, Korban Tergeletak di Jalan

Baca juga: Jadwal dan Formasi CPNS 2021, Diperkirakan Lebih Besar Dari Penerimaan 2019

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved