Berita Jateng

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, KSPI Jateng: Kami Kawal, Ada Uang Buruh

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah orang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK/BP Jamsostek).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim.ist 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah orang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK/BP Jamsostek).

Semuanya diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti soal adanya indikasi tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara atas penyidikan dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca juga: Jokowi Minta Karantian Hingga RT / RW Meski Kebijakan Itu Dulu Sempat Dilarang

Baca juga: PPKM Perpanjangan di Kebumen, Objek Wisata Tutup Sampai 1 Februari 2021

Baca juga: Layanan Samsat Online Keliling Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Ledakan Keras Mengguncang Riyadh Arab Saudi

Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, menuturkan dana buruh atau pekerja saat ini sedang dipertaruhkan apabila BPJS Ketenagakerjaan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Isu ini membuat masyarakat khusus pekerja bereaksi keras. Kami mengutuk keras adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aulia dalam pernyataan tertulis kepada Tribun Pantura, Rabu (27/1/2021).

Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 43 triliun.

Menurutnya, jumlah ini sangat besar. Bahkan melebihi skandal mega korupsi bailout Bank Century dengan nilai kerugian negara Rp 6,7 triliun. Kemudian korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.

"Kalau dikonversi ke gaji pekerja dengan standar UMP ibukota akan mampu menggaji 10 juta orang pekerja. Ini tujuh kali lipat korupsi Bank Century, di BPJS Ketenagakerjaan bisa masuk kategori giga korupsi, bukan mega korupsi lagi," ujarnya.

Untuk itu, KSPI Jawa Tengah berharap kasus ini ditangani dengan transparan serta mengedepankan hukum yang berkeadilan.

Jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Menurutnya, KSPI jateng akan konsen mengikuti kasus ini. Apabila kasus ini terbukti dan diganjar dengan hukuman ringan, buruh pekerja akan siap melawan.

"Karena menurut kami tanpa sanksi yang menjerakan, mustahil negeri ini bisa bebas korupsi. Wabah covid tak mampu membuat bangsa ini ambruk, namun jika membiarkan wabah korupsi menggerogoti bangsa ini, maka keruntuhan negeri ini akan jadi keniscayaan," katanya.

Pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Baca juga: Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Antre dan Berkerumun dengan Aplikasi Sakpole

Baca juga: PNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Baca juga: Anak Tikam Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Sempat Mengaku Kepada Adik Sebelum Kabur

Baca juga: Dalam Sehari 11 Kali Luncuran Awan Panas Dimuntahkan Gunung Merapi

Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Triliunan uang buruh diduga dikorupsi BPJS Ketenagakerjaan," tandas Aulia yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng ini.

Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1/2021).

Jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved