Berita Temanggung

Pemkab Temanggung Beri Diskon 40 Pembayaran PBB 2021, Tri: Keringan di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkab Temanggung Beri Diskon 40 Pembayaran PBB 2021, Tri: Keringan di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Kepala BPPKAD Temanggung, Tri Winarno menunjukkan SPPT baru yang sudah dipotongkan 40 persen dari total ketetepan yang wajib dibayarkan, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021.

Kepala BPPKAD, Tri Winarno mengatakan, diskon PBB yang diberikan pada 2021 ini sebesar 40 persen dari nominal ketetapan.

Berlaku bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Akses Dua Desa di Kecamatan Watukumpul Pemalang Tertimbun Material Longsor, Begini Kondisinya

Baca juga: Jelang Imlek 2021 di Tegal, Cynthia Sediakan Pernak-pernik Peribadatan: Tahun Ini Cenderung Sepi

Baca juga: Perempuan Berjilbab Curi Ponsel Jamaah Masjid Pasar Baru Pemalang, Aksinya Terekam Kamera

Baca juga: Berikut Daftar Harga Terbaru dan Spesifikasinya HP Realme Bulan Februari 2021

Kata Tri, keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum kembali stabil.

Sementara pandemi Covid-19 hingga kini belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. 

"PBB ini merupakan sumber pembiayaan. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."

"Untuk kebijakan tahun ini, keringanan 40 persen dengan pertimbangan ekonomi masyarakat belum stabil," terangnya di Temanggung, Senin (1/2/2021).

Tri menuturkan, pada 2020 lalu, Pemkab Temanggung sudah memberikan keringanan PBB sebesar 50 persen. Dengan keringanan itu, pencapaian dari hasil PBB tahun lalu mencapai Rp 10 miliar.

Pada 2021 ini, pihaknya menambah target pencapaian Rp 5 miliar menjadi Rp 15 miliar dari total ketetapan Rp 25 miliar.

Jumlah tersebut terbagi dalam 608.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari. Mulai dari nominal terkecil hingga puluhan juta rupiah.

Dengan harapan, SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal 28 Februari agar proses penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi.

Sehingga, proses pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.

"Kami berharap Maret semuanya sudah bisa membayarkan PBB. Untuk 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19. Apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil," ujarnya. 

Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran wajib pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan.

Hal ini guna meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB.

Selain itu, lanjut Tri, Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealiasasi segera mungkin untuk pembangunan Temanggung 2021.

Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya, dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di Temanggung yang sedianya dimulai pada Februari.

"PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp 1,8 triliun. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."

"Kami berusaha segera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan segera dilaksanakan," tuturnya. 

Guna mendukung realisasi PBB dengan cepat, Pemkab Temanggung memberikan reward atau dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021.

Reward utama berupa cashback sebesar 18 persen dari total ketetapan yang harus dibayarkan kepada desa tercepat dalam 8 kategori.

Masing-masing kategori terdiri dari 3 penerima sehingga total ada 24 desa yang bakal mendapatkan dana insentif dari PBB.

"Sudah ada 3 desa/kelurahan yang sudah lunas PBB 2021. Desa Gentang Kecamatan Kranggan, Desa Tlogomulyo, dan Kelurahan Temanggung."

"Rencananya, reward juga akan diberikan kepada wajib pajak lainnya untuk memberikan stimulus agar taat pajak diundi sesuai NJOP masing-masing," jelasnya. (sam)

Baca juga: SBY Sebut Ada Polarisasi hingga Permusuhan Polisi dan Tentara

Baca juga: Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Baca juga: Nia Ramadhani Banjir Kritikan saat Jadi Host TikTok Awards Indonesia 2020

Baca juga: Nenek Asal Cilacap Tertangkap Warga Mencopet di Banjarnegara, AKP Suyit Siapkan Bantuan Sembako

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved