Berita Batang

Pascarevisi UU Perkawinan, Angka Pernikahan Dini di Batang Malah Melonjak, hingga 200 Persen

Pascarevisi UU Perkawinan, Angka Pernikahan Dini di Batang Tetap Melonjak, hingga 200 Persen

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
pixabay.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Adanya revisi undang-undang 1/1974 tentang perkawinan dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan dari 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun ternyata berdampak pada meningkatnya pernikahan dini.

Peningkatan pernikahan dini atau usia di bawah 19 tahun juga terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Batang, Sodikin menyebut angka pernikahan dini di Kabupaten Batang saat ini meningkat hingga 200 Persen dengan rata-rata usia pernikahan 17 tahun.

Pria Kembar Menikah dengan Wanita Kembar, Bagaimana Membedakannya?

Demokrat Jateng 100 Persen Dukung AHY, Rinto Subekti: Tetap Solid, Tak Terpengaruh Isu Kudeta

Sabun Herbal Karya Shany Warga Kabupaten Tegal Ini Diklaim Bisa untuk Pengobatan Ruqyah

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pedagang Solo: 2 Hari Tutup Pas Ramai-ramainya, Kurang Cocoklah

"Aturan berubah dengan standar umur sesuai dengan revisi undang-undang perkawinan, otomatis terjadi peningkatan yang luar biasa."

"Di Kabupaten Batang sendiri setelah revisi standar umur sampai sekarang sudah meningkat 200 persen," terang Sodikin saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan peningkatan bisa dilihat dari data pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.

"Kemenag memantau melalui KUA, banyak yang melangsungkan pernikahan dengan menggunakan dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama, sebagian besar memang yang usia di bawah 19 tahun," jelasnya.

Menurutnya, untuk menekan angka pernikahan dini harus dibarengi dengan pembatasan pengajuan dispensasi.

"Kalau dari kami hanya pelaksana saja ketika sudah ada surat dispensasi atau administrasi lengkap maka KUA mau tidak mau ya harus melayani pernikahan tersebut."

"Jadi untuk menekan itu pembatasan pemberian dispensasi dilakukan tapi semua mungkin ada pertimbangan tersendiri," pungkasnya.(din)

Suara Dentuman Keras di Malang Berasal dari Erupsi Gunung Raung? Begini Keterangan PVMBG

Sepanjang 2020, Sumur Minyak Tua di Lapangan Ledok Blora Mampu Hasilkan 60 Ribu Barel

Sungai Sengkarang Kembali Telan Korban, Alif Hanyut saat Ingin Selamatkan Tas yang Jatuh ke Kali

Perda Disahkan, Pelanggar Prokes di Pemalang Siap-siap Didenda Rp50 Juta atau 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved