Berita Nasional
Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya
Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya. Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas Atau Kantor Polisi
Editor:
yayan isro roziki
Biaya pembuatan SIM
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.
Jenis SIM:
- SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM
- SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM
- B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online
• Viral, Maling Konyol di Solo Curi Scoopy tapi Tinggalkan Vario Lengkap dengan KTP di Jok Motor
• Semarang Dilanda Banjir Besar, Pakar Hidrologi UGM: Tak Bisa Dihindari, Perlu Revisi Tata Ruang
• Kabar Baik, BPOM Dilaporkan Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lansia
• Imam Kampung Digrebek Warga, Diduga Hendak Mesum dengan Janda 4 Anak di Dekat Masjid