Berita Nasional

Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya

Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya. Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas Atau Kantor Polisi

Tribunpantura.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Biaya pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.

Jenis SIM:

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM
  • B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Viral, Maling Konyol di Solo Curi Scoopy tapi Tinggalkan Vario Lengkap dengan KTP di Jok Motor

Semarang Dilanda Banjir Besar, Pakar Hidrologi UGM: Tak Bisa Dihindari, Perlu Revisi Tata Ruang

Kabar Baik, BPOM Dilaporkan Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lansia

Imam Kampung Digrebek Warga, Diduga Hendak Mesum dengan Janda 4 Anak di Dekat Masjid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved