Berita Nasional
Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya
Registrasi SIM Secara Online, Simak Begini Caranya. Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas Atau Kantor Polisi
Mengurus SIM A dan SIM C sekarang dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara pengurusan dan registrasi SIM secara daring. Simak berikut ini tata caranya.
TRIBUNPANTURA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
• Jokowi Terbitkan PP 76/2020 soal PNBP, Bikin dan Perpanjan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Polri
• Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi
• Bisakah KTP Digantikan dengan SIM saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat?
• Mengapa Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Mati Pajak? Begini Penjelasannya
Saat ini, mengurus SIM sudah dapat dilakukan secara online atau daring.
Layanan SIM online digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Namun, tidak semua golongan SIM dapat diproses dari layanan daring ini, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Terdapat beberapa syarat dalam pengajuan SIM, seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) minimal berusia 17 tahun.
Sedangkan, pemohon SIM B I paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B II berusia 21 tahun.
Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum usia 22 tahun, dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.
Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Meskipun registrasi dapat dilakukan secara online, nantinya pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres sesuai dengan yang dipilih.
Berikut panduannya:
Melansir situs resmi Polri, ini tata cara mengajukan registrasi SIM secara online.
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Bukti registrasi
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.
Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Biaya pembuatan SIM
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.
Jenis SIM:
- SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM
- SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM
- B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online
• Viral, Maling Konyol di Solo Curi Scoopy tapi Tinggalkan Vario Lengkap dengan KTP di Jok Motor
• Semarang Dilanda Banjir Besar, Pakar Hidrologi UGM: Tak Bisa Dihindari, Perlu Revisi Tata Ruang
• Kabar Baik, BPOM Dilaporkan Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lansia
• Imam Kampung Digrebek Warga, Diduga Hendak Mesum dengan Janda 4 Anak di Dekat Masjid