Berita Nasional

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra. profil pinangki sirna malasari

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. 

Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.

2. Istri perwira polisi

Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Sebelumnya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved