Berita Jateng

Pelantikan Pemenang Pilkada 2020 Tak Jelas, Pemprov Jateng Bersiap Tunjuk Plh untuk 17 Daerah Ini

Pelantikan Pemenang Pilkada 2020 Tak Jelas, Pemprov Jateng Bersiap Tunjuk Plh untuk 17 Daerah Ini

Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Ada 17 bupati/wali kota di Jawa Tengah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari besok.

Namun, kepala daerah (Kada) terpilih pada Pilkada Serentak 2020 kemarin belum dapat menjalankan tugasnya, selama belum dilantik.

Di sisi lain, jadwal pelantikan bupati dan wali kota terpilih tersebut tidak jelas.

17 Februari 2021 Seluruh Paslon Pemenang Pilkada 2020 Diharapkan Dilantik, Ini Kata Kemendagri

Sudah Ditetapkan Sebagai Bupati Blora Terpilih, Pelantikan Arief Rohman Belum Jelas, Ini Sebabnya

KPU Kabupaten Pemalang Belum Terima Kejelasan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di Akhir Masa Jabatan, Bupati Pemalang Junaedi Singgung Stadion Mochtar Sudah Sesuai Standar FIFA

Belum ada surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan."

"Ada 17 daerah yang kepala daerahnya memiliki masa jabatannya hanya sampai 17 Februari 2021."

"Namun demikian, kami masih menunggu," kata Kepala Biro Pemerintah Otonomi Daerah dan Kerjasama (Pemotdaks) Pemerintah Provinsi Jateng, Muhammad Masrofi, Rabu (10/2/2021).

Ia berharap ada petunjuk dari Mendagri sebelum 17 Februari sehingga pelantikan sesuai jadwal.

Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Meskipun demikian, jika instruksi dari Mendagri molor, Pemprov Jateng akan menyiapkan sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah untuk menjadi pelaksana harian (plh) bupati dan wali kota.

Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah. Terkait penunjukan sekda sebagai plh bupati/ wali kota, Mendagri sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) pada 3 Februari 2021.

"Seumpama tidak bisa dilantik pada 17 Februari, sesuai edaran Mendagri agar gubernur menunjuk sekda sebagai plh bupati atau wali kota."

"Mendagri sudah mengirimkan surat edaran itu pada 3 Februari kemarin. Plh nanti bekerja sampai adanya pelantikan," jelasnya.

Adapun 17 daerah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Solo, Pemalang, Kendal, Rembang, Blora.

Kemudian Wonosobo, Wonogiri, Kebumen, Purbalingga, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Purworejo, dan Semarang.

Sementara, ada empat kepala daerah di Jateng yang masa jabatannya habis setelah 17 Februari.

Yakni di Grobogan yang berakhir pada 21 Maret 2021, Demak dan Sragen pada 4 Mei 2021, dan Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021.

Pada pilkada Desember 2020 kemarin, ada 21 daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi.

Perlu diketahui, dua daerah yakni Rembang dan Purworejo masih bersengketa pemilihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga belum ada penetapan bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selasai dilantik langsung kerja

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.

"Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa," kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam.

Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri menurutnya masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

"Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah," ujar Akmal.

Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.

Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.  

"Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang," ucap dia.

Desember 2020 lalu, 270 daerah menggelar pilkada serentak, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada.

Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur.

Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota. (mam)

Polisi Grebek Gudang Palawija di Blora, Ternyata Isinya Timbunan Pupuk Bersubsidi dari Wilayah Ini

Serahkan 170 SK PPPK Pemkab Batang, Pesan Bupati Wihaji: Optimalkan Kinerja

Warga Jepang Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri di Apartemen Semarang, Begini Keterangan Polisi

Resah Soal Buku Ajar Pak Ganjar 8 Pegowes Temanggung Datangi Penerbit Tiga Serangkai di Solo

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved