Berita Blora
Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora
Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BLORA – Tiga orang warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Blora.
Ketiganya merupakan bagian dari 25 orang komplotan pelaku pencurian, penganiayaan dan perampasan terhadap seorang mantri hutan di Blora.
Sebelumnya, komplotan tersebut beraksi saat tengah malam di petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu atau Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora, pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Kisah Mantri Hutan di Blora: Ditodong Pistol Blandong, Dihajar, Diseret dan Dibuang ke Sawah
Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Advokat di Solo Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pengeroyokan
Baca juga: Kasus Buku Ajar Pak Ganjar Tak Pernah Salat Dilaporkan ke Polisi, Gubernur Jateng: Biasa Saja
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni Mudianto alias Bulus (28) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban; Muhammad Farid Ridwan (29) warga Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban; dan Soniawan Prasetyo (42) warga Desa Bangilan/Bangilan, Kabupaten Tuban.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap Polisi saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur.
“Kejadian tersebut pada 15 Desember 2020 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Senin (15/2/2021).
Wiraga melanjutkan, para pelaku sekitar 25 orang menggnakan dua unit truk masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu atau tepatnya Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Mereka juga membawa peralatan berupa pedang , parang, dan dua pelaku membawa semacam senjata api jenis FN.
Untuk ini, polisi masih menyelidiki apakah benar senjata api atau softgun yang mereka gunakan.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu pegawai Perhutani KPH Cepu telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.
“Saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo,” ujar Wiraga.
Korban didatangi para pelaku yang mengendari dua unit truk.
Kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban bertugas.
Selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar tidak melawan.
Petugas pos jaga juga diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan telepon pintarnya oleh seorang pelaku.
Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia.
Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.
Pelaku berhasil menebang dua pohon sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter sebanyak satu batang dan ukuran keliling 240 sentimeter sebanyak satu batang.
Pohon tersebut kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan dua unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ucap Wiraga.
Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
"Kami berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa tali rafia untuk mengikat korban, satu unit truk berpelat nomor H 9613 AE warna kuning, satu pedang panjang sekitar 70 sentimeter.
Lalu, tiga buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Korban dibuang
Sebelumnya diberitakan, mantri Perhutani, SY (50) babak belur setelah ditodong pistol dan kemudian dihajar komplotan pelaku kejahatan illegal logging atau blandong saat bertugas di Pos Magersaren di kawasan hutan wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seusai dihajar dan dianiaya hingga tak berdaya, karyawan KPH Cepu tersebut selanjutnya diikat kedua tangan dan kakinya hingga dibuang oleh komplotan pencuri kayu ke area persawahan setempat.
Tak hanya itu, uang Rp1,9 juta serta ponsel milik korban juga dirampas para pelaku yang diperkirakan lebih dari 10 itu.
"Wis, sesok ditemokno wong liwat (Sudah, besok juga ditemukan orang yang melintas)," kata salah satu pelaku.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Cepu wilayah Desa Nglebur, Sahari, membenarkan perihal penganiayaan yang dilakukan oleh gerombolan pencuri kayu (blandong) terhadap salah seorang mantri yang sedang berjaga di Pos Magersaren petak 5088 A.
Menurutnya, kasus pembalakan liar yang berujung dengan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) tengah malam sekitar pukul 23.45 WIB. (*)
• Cium Bau Busuk, Pencari Rumput di Surobayan Pekalongan Temukan Mayat Membusuk, Polisi Temukan Ini
• Banjir di Kudus Diduga Bercampur Limbah Pabrik, Komisi E DPRD Jateng Desak Pemerintah Lakukan Ini
• 210 Hotel di Semarang Berlabel tiketCLEAN, Okupansi Diklaim Naik hingga 108 Persen
• Emak-emak Pengendara Vario Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura, Ditabarak saat Mau Nyebrang