Berita Regional
ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM, Sultan: Tidap Apa-apa, Biarin Saja
ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM, Sultan: Tidap Apa-apa, Biarin Saja. Sultan HB X dilaporkan ARDY ke Komnas HAM
"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," katanya.
Lanjut dia, Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka juga disebutkan pembatasan waktu.
Dalam pasal tersebut unjuk rasa dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.
Poin selanjutnya yang menjadi perhatiannya adalah soal pembatasan penggunaan pengeras suara dalam pasal 6, yang menyebutkan setiap orang harus mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel.
"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil."
"Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ARDY ke Komnas HAM, Gubernur DIY Tak Mau Ambil Pusing
• Kronologi Penjual Ikan Bakar di Batang Tewas setelah Sedot Oli Mesin Motor Pakai Mulut
• Dialog Bersama DPRD Jateng, LPPL Radio Abirawa Batang Kenalkan Tupoksi hingga Penanganan Covid-19
• Budiman Berbisnis Narkoba di Dalam Lapas Purwokerto Sejak 2016, BNN Sita Aset Setengah Miliar Lebih
• Sekolah Daring di Kabupaten Tegal Dilanjutkan hingga Waktu yang Belum Ditentukan