Berita Kendal

Pemkab Kendal Wajibkan Refocusing Dana Desa 8 Persen untuk Penanganan Corona

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) merefocusing dana desa (DD)

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Plh Bupati Kendal, Moh Toha 

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) merefocusing dana desa (DD) sebesar 8 persen pada 2021.

Jumlah tersebut diperuntukkan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 dan memperlancar pelaksanaan PPKM mikro.

Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, kewajiban Desa menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan yaitu SE nomor 2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan DD untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomot 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro dan penanganan Covid-19. 

Kata Wahyu, 8 persen dana hasil refocusing DD bisa dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19, kebutuhan testing, tracing dan treatment (3T), kebutuhan rumah isolasi dan support bantuan sembako bagi warga yang isolasi agar PPKM berjalan dengan baik.

"Bagi desa yang belum mengalokasikan minimal 8 persen DD, agar segera melakukan refocusing anggaran. Kami sudah lakukan sosialisasi melalui surat edaran dan video conference para camat," terangnya, Minggu (21/2/2021).

Terkait besarannya, Wahyu menjelaskan, hasil refocusing akan berbeda-beda tergantung besaran DD yang diterima tiap desa. Sedangkan peruntukannya sama antara desa satu dengan desa-desa lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.

"Total DD kabupaten Rp 251 miliar. Tiap desa ada yang mendapatkan Rp 800 juta - Rp 1,5 miliar, nah 8 persennya harus direfocusing. Sisanya untuk mendukung program SDGs Desa, ekonomi, pembangunan, termasuk BLT DD," ujarnya.

Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong, Edi Kadarisman mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran 8 persen Dana Desa sejak intruksi diberikan untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu dialokasikan untuk pembelian masker, cairan desinfektan, rompi relawan dan sembako untuk warga yang isolasi mandiri.

"Untuk alokasi 8 persen anggaran Dana Desa, kami sudah melaksanakan," ujarnya.

Melalui alokasi itu, Edi berharap dapat dimaksimalkan setiap desa agar bersama-sama bergerak menekan penyebaran Covid-19 dan menjaga kestabilan ekonomi warga.

*Desa yang Tak Menjalankan Refocusing Bakal Diberi Sanksi*

Plh Bupati Kendal, Moh Toha mengatakan, bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan refocusing DD sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 bakal dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diberikan, Moh Toha tidak menyebutkan lebih rinci. 

Begitu juga yang dikatakan Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat. Sanksi bisa berupa teguran administrasi hingga sanksi lainnya sebagai bentuk hukuman bagi desa yang tidak menjalankan intruksi dengan baik dan tepat.

Tidak hanya itu, Moh Toha menegaskan, Pemerintah Desa tidak hanya sekadar merefocusing dana dan mempergunakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, pihak desa wajib melaporkan penggunaannya kepada Pemkab Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved