Berita Kendal

Pemkab Kendal Wajibkan Refocusing Dana Desa 8 Persen untuk Penanganan Corona

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) merefocusing dana desa (DD)

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Plh Bupati Kendal, Moh Toha 

"Semisal suatu desa menerima DD sebesar Rp 1 miliar, maka desa itu minimal wajib menyediakan anggaran Rp 80 juta. Ini sifatnya wajib, jadi tidak bisa ditawar-tawar. Kurang dari delapan persen, maka desa bisa dikenai sanksi," terangnya.

Kata Moh Toha, penyediaan DD untuk penanganan Covid-19 ini tidak harus tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun bisa dalam bentuk surat keputusan (SK) kepala desa.

Katanya, penyediaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari DD menjadi penting untuk masyarakat. Mengingat saat ini, pemerintah mulai fokus penanganan Covid-19 dengan menjalankan PPKM dari skala masyarakat terkecil, yakni lingkup Rukun Tetangga (RT). Setiap desa wajib membentuk tim satgas Covid-19 hingga ke tingkatan RT dan RW.

"Dari RT RW melaporkan ke Desa jika ada warganya yang positif Covid-19. Kemudian dilakukan tracing dilanjutkan dengan tes swab. Kepala desa harus aktif berkordinasi dengan puskesmas terdekat untuk treatment atau pengobatan," katanya.

Moh Toha melanjutkan, jika ditemukan warga positif Covid-19 kategori tanpa gejala atau gejala ringan, Pemerintah Desa wajib memastikan warganya yang positif Corona melakukan isolasi mandiri di tempat yang memadahi.

"Jika rumah penderita tidak memadahi, maka desa wajib menyediakan rumah isolasi mandiri yang layak. Selama isolasi mandiri, pemerintah desa juga harus mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Tidak hanya penderitanya saja, tetapi juga keluarga penderita. Meliputi bantuan makanan maupun bantuan langsung tunai (BLT) DD," terangnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved