Berita Batang
Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang
Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan bersama Bupati Batang Wihaji menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila, Selasa (2/3/2021).
Dia menambahkan dari 4 buah paket tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila seberat 58,86 Gram (bruto).
"AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika," pungkasnya.(din)
• Harap Bersabar, Pemprov Jateng Targetkan 3,2 Juta Lansia Dapat Segera Divaksin
• Mantan Presiden Barcelona Bartomeu Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Korupsi, Markas Catalan Digeledah
• Dedy Yon - Jumadi Terlihat Kembali Rukun, Sekda Tegal: Sekarang Buktinya . . .
• 82 Persen Pengaduan Soal Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Tegal Selesai Ditangani
Halaman 2 dari 2