Berita Batang

Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang

Bermula dari Laporan Bea Cukai, BNN Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Batang

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan bersama Bupati Batang Wihaji menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila, Selasa (2/3/2021). 

Dia menambahkan dari 4 buah paket tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila seberat 58,86 Gram (bruto).

"AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika," pungkasnya.(din)

Harap Bersabar, Pemprov Jateng Targetkan 3,2 Juta Lansia Dapat Segera Divaksin

Mantan Presiden Barcelona Bartomeu Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Korupsi, Markas Catalan Digeledah

Dedy Yon - Jumadi Terlihat Kembali Rukun, Sekda Tegal: Sekarang Buktinya . . .

82 Persen Pengaduan Soal Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Tegal Selesai Ditangani

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved