Rabu, 27 Mei 2026

Berita Semarang

Hakim PN Semarang Dilapokan Pengacara ke Bawas MA dan KY, karena Diduga Melanggar Ini

Hakim PN Semarang Dilapokan Pengacara ke Bawas MA dan KY, karena Diduga Melanggar Ini

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Pengacara Dody Iriadi dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, bersama rekannya menunjukkan surat pelaporan hakim ke Bawas Hakim MA, KY, dan lainnya, Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan juga ditujukan ke Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui KY Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan kepada Ketua PN Semarang serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Senin (1/3/2021) kemarin.

Laporan disampaikan terkait dengan putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang, yang ditangani Dody.

Pria Berpakaian Loreng Rampok Bank di Wonosobo, Teller Ditodong Pistol, Gondol Uang Ratusan Juta

Ratusan Prajurit TNI di Pekalongan Jalani Vaksinasi Covid-19, Kasdim: Ini Penting, karena . . .

Wulan Guritno Segera Menjanda? Gugat Cerai Adilla Dimitri di PA Jaksel

Mantan Presiden Barcelona Bartomeu Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Korupsi, Markas Catalan Digeledah

"Kami melaporkan majelis hakim perkara tersebut karena putusannya sangat tidak logis dan penuh kejanggalan."

"Putusannya memperlihatkan adanya syarat kepentingan," kata Dody, Selasa (2/3/2021).

Dalam perkara PKPU tersebut, majelis hakim yang terdiri Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, memutuskan eksepsi termohon (BD--red) tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan pailit terhadap termohon untuk seluruhnya.

Dody menilai, putusan tersebut janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan PKPU dengan subyek dan obyek yang sama.

Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.

Kemudian, perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang isinya sama dengan perkara sebelumnya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.

"Putusan kedua perkara sebelumnya itu telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewsijde)."

"Tapi anehnya, muncul gugatan ketiga dan majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Kami menginginkan peradilan bersih dan adil, jauh dari kepentingan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, anggota hakim pemutus juga terlibat pada pada putusan dua perkara sebelumnya.

Seharusnya, hakim melihat dan mempertimbangkan dua putusan sebelumnya tersebut pada pertimbangan putusan perkara atau gugatan ketiga yaitu gugatan pailit.

"Ini justru hakimnya mengabaikan dua putusan sebelumnya. Padahal hakimnya tahu karena ikut memutuskan."

"Tapi pada perkara ketiga, hakim justru mengabulkan. Lha ini ada apa?" herannya.

Tak hanya itu saja, dalam putusan perkara ketiga, Dody menyebutkan, bahwa majelis hakim bertindak tidak adil, tidak arif dan tidak bijaksana.

Pasalnya, katanya, hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Di antaranya keterangan para saksi yang dihadirkan dari pihak termohon.

Perkara tersebut diawali adanya hutang sebesar Rp8,945 miliar oleh AH yang merupakan anak dari termohon, BD.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved