Berita Tegal
Polisi & Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang
Polisi dan Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama petugas TNI dan Satpol PP Kota Tegal, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, saat ini Jalan Pancasila sudah tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Parkir kendaraan diarahkan ke Halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu.
Baca juga: Parkir Liar di Zona Larangan Masih Marak di Jalan Pancasila Tegal, Dishub Berharap kepada Polisi
Baca juga: Ihwal Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Tegal, Kontraktor Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan
Baca juga: Masih Berani Parkirkan Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang
Baca juga: Satgas Tipikor Kejari Tegal Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Alun-alun dan Taman Pancasila
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, giat tersebut merupakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Pancasila.
Karena sudah tidak lagi diperbolehkan parkir kendaraan di area tersebut.
AKP Aini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan penertiban.
Belum masuk ke ranah penindakan.
Namun karena ada yang membandel, satu kendaraan mobil akhirnya kena tilang.
"Tadi satu kendaraan sempat kita tilang. Kendaraan yang lain pergi saat diberi waktu 20 menit. Yang ini masih saja bandel, ya kita tilang," katanya.
AKP Aini menjelaskan, penertiban sekaligus sosialisasi kepada masyarakat akan berlangsung selama satu minggu.
Sementara untuk penindakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan mulai, Selasa (23/3/2021).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Pancasila.
Karena sudah terpampang jelas adanya rambu larangan parkir.
"Kami tertibkan secara pelan-pelan biar masyarakat tidak kaget. Karena tujuan kami bukan penindakan tapi penertiban," ungkapnya.
Parkir liar marak
Sebelumnya diberitakan, keberadaan parkir liar atau ilegal masih ditemui di kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal.
Padahal beberapa kantong parkir resmi sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.
Tapi para juru parkir liar masih nekat beroperasi, bahkan mereka menarik uang karcis di luar ketentuan.
Kantong parkir ilegal tersebut berada di sebelah timur Gedung Birao atau Gedung Semarang Cheriboon Stroomtram Maatschappij (SCS).
Dalam pantauan tribunjateng.com, ada dua sampai tiga orang yang membuka kantong parkir liar tersebut.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, M Arifin mengatakan, lokasi parkir tersebut adalah ilegal.
Para juru parkir tersebut tidak terdata dan tidak memiliki surat keputusan (SK) dari Dishub Kota Tegal.
Menurut Arifin, para juru parkir tersebut termasuk membandel.
Sudah berulangkali diimbau, namum tetap membuka kantong parkir.
"Oh ilegal itu. Mereka tidak terdata juga," kata Arifin kepada tribunpantura.com, Senin (15/3/2021).
Arifin mengimbau, masyarakat yang berkunjung di kawasan Jalan Pancasila untuk memarkirkan kendaraannya di tiga kantong parkir yang sudah disediakan.
Yaitu di Halaman Kantor PDAM atau Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dam Jalan Lawu.
Jika sudah tidak memungkinkan, parkir bisa dilakukan di Stasiun Tegal.
Arifin mengatakan, masyarakat bisa mengadukan jika ada juru parkir yang menarik tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan karcis.
Bisa mengirim pesan melalui Instagram Dinas Perhubungan Kota Tegal atau melalui telepon kantor 351692.
"Tiga kantong parkir itu kami sediakan untuk pengunjung. Sudah tidak boleh lagi parkir di Jalan Pancasila," jelasnya.
Arifin menegaskan, masyarakat yang parkir tidak sesuai tempatnya akan ditindak oleh petugas kepolisian.
Penindakan dilakukan kepada mereka yang parkir di Jalan Pancasila dan di kantong parkir ilegal.
"Harapannya ada penindakan dari kepolisian karena mereka sudah tidak mempunyai dasar untuk penarikan retribusi."
"Untuk kendaraannya bisa ditindak," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal, Eko BW: Suntik Pertama Tahap Kedua Selesai pada Maret
Baca juga: Tim Formatur Buntu Tak Ada Permufakatan, Penentuan Ketua DPW PAN Jateng Diserhkan ke DPP
Baca juga: Harga Cabai Rawit Setan di Kabupaten Tegal Naik Rp10.000 Per Kilogram, Sekarang Jadi Segini
Baca juga: Tolak Impor Garam, Serikat Nelayan NU Kritik Pemerintah: Kuncinya di Petani, Bukan Importir Garam