Berita Nasional
Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan
Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab menyatakan menolak disidangkan secara virtual. Ia ingin menghadiri sidang atas kasusnya secara langsung atau offline.
Saat sidang berlangsung secara virtual dari gedung Bareskrim Polri, Rizieq tampak ogah menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Alih-alih menjawab, Rizieq justru tampak ngaji di salah satu sudut ruangan Bareskrim, tempat ia menjalani sidang secara virtual.
Baca juga: Rizieq Shibab Sebut Rekaman Sidangnya Dagelan, Neno Warisman Datang ke Lokasi Ngaku Mau Liputan
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?
Baca juga: Cerita Rizieq Shihab, 6 Kali Jadi Tersangka Kasus Berbeda, Pernah Masuk Penjara Gara-gara Ini
Baca juga: Nikahkan Putrinya, Rizieq Shihab Undang 10.000 Orang di Masa PSBB Transisi, Satu Ruas Jalan Ditutup
Kala itu, hakim meminta tanggapan kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Neno Warisman liputan
Sebelumnya, artis senior Neno Warisman datang ke lokasi sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, dengan mengalungkan kartu pers.
Neno Warisman mengaku datang ke lokasi sidang karena ingin liputan jalannya persidangan.
Neno hadir dengan pakaian muslim tertutup berwarna cokelat muda. Ia lantas menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya.
"Ya saya meliput, saya dari dewan redaksi Satu Indonesia News Network," kata Neno kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, kata aktris berusia 65 tahun itu, kehadiran dirinya dalam persidangan ini bukan sebagai simpatisan Rizieq Shihab, melainkan untuk mendukung kebijakan hukum yang konstituen.
Karena menurutnya, jalannya sidang Rizieq Shihab ini harus diperlakukan sama dengan terdakwa lain yang hukuman dan kasusnya serupa.
"Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan, jadi siapapun dia, kalau perlakuan hukum itu harusnya sama."
"Jadi jika terjadi perlakuan yang berbeda itu namanya disparitas, nah itu tidak benar," tutur Neno.
Dirinya juga menyayangkan sikap pengadilan yang tidak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab, untuk masuk ke dalam ruang persidangan.
Menurutnya, pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar, telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar."
"Dan ini mencederai sebenernya asas demokrasi yang harusnya kita jaga," bebernya.
Jaksa: HRS Menghasut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam dakwaannya bahwa acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Sabtu (14/11/2020) telah menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap eks Pentolan FPI tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang ini sendiri, Rizieq dihadirkan sebagai terdakwa melalui sambungan virtual conference karena dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," tutur Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium, telah terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dengan angka negatif sebanyak 226 sampel.
Jaksa menilai, acara tersebut telah memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, karena kasus pandemi meningkat.
Tidak hanya itu, dalam dakwaannya Jaksa mengatakan pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai protokol kesehatan yang sebelumnya disampaikan pihak keamanan setempat.
Karena menurut Jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak serta mengakibatkan tidak terkendalinya para masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim
Baca juga: Ketika Pasukan Militer Kocar-kacir Diserang Koloni Tikus Raksasa yang Brutal, Bagaimana Kisahnya?
Baca juga: Mengapa Tiga Aplikasi: WhatsApp, Facebook dan Instagram Down pada saat Bersamaan?
Baca juga: Mengulik Kepercayaan Warga Desa Bulakan, Dilarang Berpakaian Warna Hijau Muda di Candi Batur
Baca juga: Kisah Mantan Nahkoda di Tegal, Berhenti Melaut karena Mata Kena Radiasi, Sukses Bisnis Olahan Ikan