Berita Slawi
E-Tilang Resmi Diterapkan, Ini Titik Jalan yang Dipasangi CCTV
E-Tilang Resmi Diterapkan, Ini Titik Jalan yang Dipasangi CCTV. Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
AKP Himawan menegaskan, setelah surat pelanggaran diterima, pihaknya memberikan jangka waktu sampai 10 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respon, maka nomor kendaraan akan diblokir.
"Jika ditemukan pelanggar yang tidak sesuai dengan data kendaraannya, maka saat surat dikirim ternyata kendaraan sudah pindah tangan atau dijual wajib konfirmasi ke kami."
"Bahwa kendaraan sudah pindah tangan dari A ke si B tujuannya supaya tepat sasaran," tegasnya. (dta)
Baca juga: Dua Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Kubangan Galian C, Orangtua Minta Pemerintah Lakukan Ini
Baca juga: Tim Peserta Piala Menpora 2021 Divaksin di Pendapi Balai Kota Solo, Dinkes: Tersedia 297 Dosis
Baca juga: Asyik, Ada Glamping Konsep Cowboy dan Indian di Pekalongan, Awas Bisa Bikin Lupa Pulang!
Baca juga: Gaji PNS Terancam Dipangkas Separuh bila Menceraikan Istrinya, Simak Berikut Aturannya