Berita Slawi

E-Tilang Resmi Diterapkan, Ini Titik Jalan yang Dipasangi CCTV

E-Tilang Resmi Diterapkan, Ini Titik Jalan yang Dipasangi CCTV. Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, saat launching ETLE, Selasa (23/3/2021). 

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Sistem E-Tilang atau  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Tegal. Launching  dilakukan secara virtual di ruang Prajagupta Polres Tegal, Selasa (23/3/2021). 

Menurut Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, sementara ini kamera CCTV yang terpasang baru di satu titik yaitu di lampu lalu lintas jalan MT. Haryono Slawi, Kabupaten Tegal

Adapun yang dimaksud E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan.

Baca juga: E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan

Baca juga: Helm dan Kendaraan Satlantas Polres Pekalongan Dibekali Kamera Canggih, Otomatis Rekam Pelanggaran

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polantas Tak Perlu Lagi Beri Tilang, Begini Penjelasannya

Baca juga: Polisi & Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang

"Saat ini khusus di Jateng sementara fokus di wilayah Semarang. Karena alatnya sudah terintegrasi langsung sesuai alat E-TLE di Jakarta."

"Sedangkan di Polres Tegal sendiri sementara baru di satu titik yang terpasang kamera CCTV yaitu di jalan MT. Haryono," ungkap AKP Himawan, pada Tribunpantura.com.

Tidak hanya menggunakan kamera yang terpasang di lampu lalu lintas (CCTV), tapi masing-masing personil (petugas) juga dibekali kamera GoPro atau kamera portabel yang diletakkan di helm.

Tujuannya, saat petugas sedang patroli atau tidak sengaja menjumpai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas bisa menindak secara langsung.

Karena sudah terintegrasi dengan operator yang bertugas di posko E-TLE sehingga bisa langsung diproses.

"Target kami di bulan ini kamera CCTV bisa terpasang di tiga titik yaitu lampu merah jalan MT. Haryono Slawi, lampu merah Exit Tol Adiwerna, dan lampu merah Rama," ujarnya.

Terkait proses kerja E-TLE, lanjut AKP Himawan, ketika menemukan pelanggar maka hasil dari rekaman video otomatis tersambung ke petugas yang ada di posko E-TLE.

Setelahnya petugas dari posko memproses data pengendara yang melakukan pelanggaran.

Termasuk identifikasi data kendaraan, data dukcapil, data deteksi wajah, dan lain-lain.

Bukti pelanggaran nantinya akan dicetak termasuk hasil identifikasi yang tadi disebutkan dan dikirimkan kepada pelanggar.

Untuk proses pengirimannya sendiri Polres Tegal bekerja sama dengan Kantor Pos Slawi. 

"Saat pelanggar sudah menerima surat, nantinya ada tiga pilihan apakah hadir sendiri ke ruang pengaduan Polres Tegal, link nomor Whatsapp Satlantas Polres Tegal, dan memberikan alamat email untuk konfirmasi."

"Selanjutnya kami akan memberikan bukti penilangan dan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) supaya pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM BRI."

"Nah struk pembayarannya akan kami terima sebagai bukti dan tidak ada catatan di kepolisian," terangnya.

AKP Himawan menegaskan, setelah surat pelanggaran diterima, pihaknya memberikan jangka waktu sampai 10 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respon, maka nomor kendaraan akan diblokir.

"Jika ditemukan pelanggar yang tidak sesuai dengan data kendaraannya, maka saat surat dikirim ternyata kendaraan sudah pindah tangan atau dijual wajib konfirmasi ke kami."

"Bahwa kendaraan sudah pindah tangan dari A ke si B tujuannya supaya tepat sasaran," tegasnya. (dta)

Baca juga: Dua Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Kubangan Galian C, Orangtua Minta Pemerintah Lakukan Ini

Baca juga: Tim Peserta Piala Menpora 2021 Divaksin di Pendapi Balai Kota Solo, Dinkes: Tersedia 297 Dosis

Baca juga: Asyik, Ada Glamping Konsep Cowboy dan Indian di Pekalongan, Awas Bisa Bikin Lupa Pulang!

Baca juga: Gaji PNS Terancam Dipangkas Separuh bila Menceraikan Istrinya, Simak Berikut Aturannya

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved