Berita Jateng

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar. kanwil djbc jateng-diy rokok ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
tribunpantura.com/iwan arifianto
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). 

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," imbuhnya. 

Dia mengimbau kepada para pihak pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena legal Itu mudah.

"Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," tandasnya. (iwn)

Baca juga: Kisah 51 Penghuni Eks Pangkalan Truk Banyuputih, Tak Ambil Kompensasi karena Diintimidasi Oknum

Baca juga: 15 Hari Hanyut di Lautan, ABK Kabupaten Tegal Ditemukan Selamat di Perairan Sulawesi Selatan

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam, saat Tengah Asyik Bermain di Sungai Metro Semarang

Baca juga: Warga Pekalongan Dihamili Oknum Kades, Tertekan Sering Dapat Ancaman, Mau Pingsan saat Lapor Polisi

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved