Mudik Lebaran 2021
Ihwal Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemkab Pekalongan: Belum Ada Surat Resminya
Ihwal Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Asisten I Setda Pemkab Pekalongan: Belum Ada Surat Resminya
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: yayan isro roziki
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021."
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (dro/kcm)
Baca juga: Kronologi 5 Tahanan Polres Purbalingga Kabur, Jebol Tembok Kamar Mandi Penjara yang Rapuh
Baca juga: Ihwal Fee Kontraktor untuk Dapatkan Proyek-proyek Pemerintah, Begini Tanggapan Bupati Tegal
Baca juga: Ani Bingung dengan Kebijakan Pemerintah: Wisata dan Belanja Boleh, tapi Sekolah Belum Dibuka
Baca juga: Cerita Durotul, Warga Kendal yang Sulap Kluwih Jadi Abon, Jenang, dan Emping, Begini Caranya