Berita Semarang

Imigrasi Semarang Operasi Gabungan Timpora, Awasi Pekerja Asing di Indonesia Power, Ini Hasilnya

Kantor Imigrasi Semarang Operasi Gabungan Timpora, Awasi Pekerja Asing di Indonesia Power, Ini Hasilnya

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mengecek dokumen identitas tenaga kerja asing saat operasi gabungan di PT Indonesia Power, kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang melakukan operasi gabungan ke perusahaan PT Indonesia Power, di kawasan Tambaklorok, Semarang, kemarin.

Operasi gabungan dari Kantor Imigrasi, Pemkot Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim, hingga Satpol PP dilakukan untuk mengecek adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pekerja asing.

Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Alvian Bayu mengungkapkan, dari hasil operasi, diketahui ada indikasi pelanggaran yang dilakukan empat sub kontraktor di bawah Indonesia Power.

Baca juga: Turis Asing Boleh Masuk ke Indonesia Melalui 7 Bandara Ini, Mana Saja? Ini Daftarnya

Baca juga: Investigasi Dugaan Korupsi Pejabat Ditjen Pajak, Wartawan di Subaya Diancam Dibunuh

Baca juga: Update Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: 14 Orang Luka-luka, 1 Tewas

Baca juga: Jateng Bukan Lagi Produsen Beras Terbesar di Indonesia pada 2020, Posisinya Digeser Provinsi Ini

"Untuk Indonesia Power, taat aturan. Kami menemukan potensi pelanggaran keimigrasian justru di perusahaan sub kontraktornya," kata Alvian Bayu, di Semarang, Minggu (28/3/2021).

Potensi pelanggaran yang dimaksud, yaitu adanya tenaga kerja asing yang belum melakukan kewajiban berupa melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Mereka kebanyakan memiliki izin tinggal di Jakarta.

"Karena mereka tinggal di Kota Semarang seharusnya melakukan perubahan alamat."

"Seharusnya izin tinggal mereka diterbitkan di Imigrasi di mana mereka tinggal," ujarnya.

Menurut Alvian, para tenaga kerja asing belum melaporkan kepindahan tempat tinggal dikarenakan belum mengetahui aturan tersebut.

Mereka hanya mengikuti perusahaan yang memindahkan lokasi kerja, tanpa memerhatikan peraturan.

Karenanya, Kantor Imigrasi memberikan edukasi saja tanpa disertai pemberian sanksi.

Keeempat sub kontraktor PT Indonesia Power yang mempekerjakan warga asing yaitu PT Jurong Engineering Lestari terdapat 20 TKA pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).

Kemudian, dari PT Marubeni Corporation Indonesia ada 16 TKA, 15 pemegang ITAS dan satu Ijin Tinggal Tetap (ITAP), PT General Elektrik Operation Indonesia ada lima TKA pemegang ITAS, dan PT Tractable Enengering Indonesia ada enam TKA.

"PT Indonesia Power bisa menjadi contoh penerapan peraturan yang taat."

"Patut menjadi contoh atau role model bagi perusahaan yang memperkerjakan warga asing," terangnya.

Bayu menambahkan, masa pandemi membuat mobilitas orang asing tidak bisa terkontrol.

Terlebih adanya pelayanan online yang memiliki kecepatan update.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved