Berita Semarang
Penjamin Utang Dinyatakan Pailit Oleh PN Semarang, Kuasa Hukum: Aneh dan Tak Layak
Penjamin Utang Dinyatakan Pailit Oleh PN Semarang, Kuasa Hukum: Aneh dan Tak Layak
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Anggota tim kuasa hukum termohon pailit perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, Hanitiyo Satria Putra, merasa aneh dengan dikabulkannya permohonan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Hanitiyo, kliennya hanya sebagai penjamin hutang dari anaknya saja, bukan sebagai orang yang berhutang atau debitur.
Bahkan, kliennya sudah melakukan pelunasan atas hutang anaknya dengan memberikan 3 sertifikat tanah kepada pemohon pailit.
Baca juga: Hakim PN Semarang Lakukan Perbaikan Putusan soal Kasus Kepailitan, Kuasa Hukum: Kami Keberatan
Baca juga: Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan
Baca juga: Kajari Jakarta Pusat Tegaskan Persidangan dengan Hakim Tunggal Bukan Permintaan Jaksa
Baca juga: Hakim PN Semarang Dilapokan Pengacara ke Bawas MA dan KY, karena Diduga Melanggar Ini
Itu dibuktikan dengan Akte Notaris dan dua putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada hutang dari termohon kepada pemohon.
"Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim."
"Klien kami tidak layak dipailitkan. Ini ada apa?" ucap Hanitiyo, melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).
Perkara pailit no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg tersebut telah diputus 16 Februari 2021 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota.
Hanitiyo berujar, Bahwa selaku kuasa hukum sudah mengirim surat kepada Hakim Pengawas dan Tim Kurator meminta penundaan atas segala kegiatan perkara pailit Nomor: 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/pn.smg dikarenakan masih mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) supaya tidak menimbulkan akibat hukum dari pelaksanaan atas putusan pailit tersebut.
"Pastinya jika ada kesalahan, klien kami akan melakukan upaya hukum dari perbuatan tersebut," tegasnya.
Terlepas dari hal itu, anak dari termohon pailit telah melakukan pembayaran kepada pemohon pailit melalui transfer bank. Hanya saja, identitas penerima berbeda dengan identitas pemohon pailit
"Selain itu, perlu kami jelaskan bahwa pemohon pailit dahulu pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman," ungkapnya.
Tim kuasa hukum termohon telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.
"Saya menyayangkan sampai 2 kali kirim surat klarifikasi dikirim belum ada tanggapan atas surat tersebut sampai saat ini," keluhnya.
Terkait klarifikasi, anggota kuasa hukum lainnya dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi mengatakan, telah melayangkan permohonan klarifikasi tersebut ke PN Semarang, beberapa waktu lalu.