Berita Regional
Kajari Jakarta Pusat Tegaskan Persidangan dengan Hakim Tunggal Bukan Permintaan Jaksa
Kajari Jakarta Pusat Tegaskan Persidangan dengan Hakim Tunggal Bukan Permintaan Jaksa
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan digelarnya persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, merupakan kewenangan hakim.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah memaksakan agar suatu persidangan dapat segera digelar, meski dengan hakim tunggal.
Hal ini, sambung dia, merespon atas adanya pemberitaan yang menyebut bahwa jalannya persidangan dengan hakim tunggal terselenggara atas permintaan jaksa.
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Selenggarakan Vaksinasi untuk Seluruh Pegawai, Riono: dari Jaksa sampai OB
Baca juga: Penembak Sopir Taksi Online di Lampung Anggota TNI Aktif, Ditangkap Jajaran Korem Garuda Hitam
Baca juga: Real Sociedad vs Barcelona: Messi Cetak Rekor Baru, El Barca Pesta Gol Menang 1-6
Baca juga: Warga Bekasi Tewas di Tempat Tersambar Kereta Api di Kalibagor Kabupaten Kebumen
"Sidang perkara yang dimaksud adalah sidang perkara nomor 151/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Rio Sapta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Hernando Ariawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Dituturkan, terselenggaranya persidangan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat dengan hakim tunggal, bukan atas permintaan dan paksaan dari JPU yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dijelaskan, hakim mempunyai berbagai pertimbangan terkait sidang dengan hakim tunggal tersebut.
Di antaranya, dalam sidang perkara tersebut digelar pada sore hari, sementara sudah ada empat saksi yang menunggu jalannya persidangan sejak pagi.
Terdakwa tidak keberatan
Diterangkan, digelarnya sidang dengan hakim tunggal tersebut atas persetujuan terdakwa, setelah sebelumnya hakim memberikan penawaran.
"Pada waktu itu, hakim menawarkan kepada terdakwa, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi bila terdakwa tidak keberatan, meskipun dua hakim lainnya sedang menyidangkan perkara tipikor dan kepailitan," terangnya.
Ia kembali menegaskan, terselenggaranya persidangan dengan hakim tunggal tersebut bukan atas permintaan jaksa dan tentu sudah atas persetujuan terdakwa.
Diketahui, sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Rio Sapta, digelar oleh PN Jakarta Pusat, dengan hakim tunggal, kemarin.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Markus, Terpidana Kasus Korupsi Askrindo Rp439 MIliar, Buron Sejak 2015
Baca juga: Cara Mendaftar dan Persyaratan Rekrutmen Polri - Taruna Akpol, Login: penerimaan.polri.go.id
Baca juga: Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Jadi Pemilik Saham Mayoritas Persis Solo
Baca juga: Cekcok Rebutan Ponsel, Istri Tewas Terlindas Truk yang Ditumpangi Suami, Jenazah Dibiarkan di Jalan