Berita Semarang

Penjamin Utang Dinyatakan Pailit Oleh PN Semarang, Kuasa Hukum: Aneh dan Tak Layak

Penjamin Utang Dinyatakan Pailit Oleh PN Semarang, Kuasa Hukum: Aneh dan Tak Layak

Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Tim kuasa hukum menunjukkan berkas memori kasasi dalam perkara pailit di kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, kemarin. 

"Kami masih menunggu jawaban klarifikasi yang kami layangkan. Sampai sekarang belum ada tanggapan dan jawaban dari PN Semarang," kata Dody.

Tidak hanya terkait identitas pemohon pailit, permohonan klarifikasi juga dilayangkan terkait berkas kasasi yang dikirimkan PN Semarang ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, dalam putusan gugatan ketiga, ada tiga salinan putusan yang isinya berbeda.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum termohon menerima salinan putusan pada 18 Februari 2021.

Salinan putusan tersebut menjadi dasar penyusunan memori kasasi karena adanya batasan waktu 8 hari kalender untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.

Setelah memori kasasi disampaikan, hakim PN Semarang merevisi isi putusan. Belakangan, diketahui ada perubahan lagi terkait isi putusan tersebut yang kemudian dijadikan berkas kasasi ke MA.

"Dengan timbulnya tiga putusan, kami merasa butuh kepastian hukum untuk menentukan putusan mana yang digunakan dalam proses kepailitan, dalam hal ini upaya kasasi kami," jelas Dody.

Perkara pailit ini diajukan pemohon yaitu RR terhadap BH, selaku penjamin anaknya yaitu AH. Saat itu, AH memiliki hutang sebesar Rp8,945 miliar.

Dalam perjalanan, hutang tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.

Putusan perkara ini juga dinilai janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan pailit dengan subyek dan obyek yang sama. Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.

Kemudian, perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang isinya sama dengan perkara sebelumnya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Para kurator yang ditunjuk hakim dalam berkas putusan, diagendakan melakukan rapat kreditur di PN Semarang, Senin (29/3/2021)

"Kami mengundang khalayak umum untuk memantau jalannya proses hukum ini di mana berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan sangat mencerminkan betapa bobroknya peradilan niaga di PN Semarang karena ulah oknum mafia peradilan," tandasnya. (Nal)

Baca juga: Olah TKP Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Kapolda Sulsel: Ada 9 Korban Luka-luka

Baca juga: Densus 88 Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang, Diduga untuk Sumber Pendanaan Aksi Terorisme

Baca juga: Detik-detik Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Pelaku Datang Naik Motor

Baca juga: Satu Siswa SMA Kehilangan Penciuman, setelah Ditracing 42 Lainnya Positif Covid-19

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved