Berita Kendal
Nyatakan Perang Terhadap Peredaran-Pengendalian Narkoba dalam Lapas, Ini yang Dilakukan BNN Kendal
Nyatakan Perang Terhadap Peredaran-Pengendalian Narkoba dalam Lapas, Ini yang Dilakukan BNN Kendal
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal terus menggencarkan antisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tak hanya itu, BNN bakal mengintensifkan operasi tes urin kepada narapidana dan juga pegawai lapas untuk mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.
Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati mengatakan, pada 2021 ini pihaknya sudah membangun komitmen dengan Lapas Kelas IIA, Lapas Terbuka Kelas IIB, dan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan Kendal.
Baca juga: Kepala Distan-KP Kabupaten Tegal Prediksi Petani Kian Sulit Akses Pupuk, Begini Penjelasannya
Baca juga: Jaga Perayaan Paskah di Pemalang, AKBP Ronny Libatkan Ormas Islam
Baca juga: 32 Gereja di Pemalang Akan Dijaga Petugas Selama Empat Hari
Baca juga: Tingkatkan Pengamanan, Polres Batang Siagakan Anjing Pelacak di Pintu Masuk Markas
Dengan itu, BNN dan lapas bisa sejalan dalam memberantas peredaran gelap narkotika baik di kalangan narapidana maupun pegawai.
Ia tak ingin keprihatinan masyarakat tentang narkotika terus berlanjut tanpa adanya tindakan. Sehingga perlu diperangi tanpa memandang siapapun.
"Kerjasama ini wujud komitmen bersama untuk menciptakan situasi dan kondisi yang clear and clean di dalam lapas."
"Terakhir pada akhir 2020 - awal 2021, kami lakukan sidak deteksi dini kemungkinan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di dalam lapas," terangnya, Kamis (1/4/2021).
Berdasarkan data BNN dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Anna, angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas di Indonesia sebesar 15 persen atau 289 orang dari total 1.928 narapidana narkotika.
Apalagi, kejahatan narkotika tidak hanya dilakukan oleh perseorangan saja, juga dilakukan oleh kelompok yang bekerjasama dengan jaringan nasional dan internasional.
Sehingga, diperlukan penanganan serius tidak boleh setengah-setengah dalam mencegah dan memberantasnya.
"Dalam pengedarannya terjadi peningkatan dalam memanfaatkan internet."
"Apalagi muncul zat-zat baru. Perlu diperangi dengan penindakan yang tegas," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan menyikat habis pelaku apabila ditemukan di dalam lapas.
Satu di antara program untuk mendukung itu, dengan melakukan tes urin dadakan untuk semua pegawai dan narapidana bekerjasama dengan BNN.
Program itu dilakukan minimal 3 kali setahun tanpa diketahui pegawai dan narapidana sebelumnya.
"Sekarang di lapas 78 narapidana dan tahanan kasus narkotika. Terdiri dari pecandu dan pengedar."
"Alhamdulillah sampai saat ini tidak ditemukan kasus pengedaran gelap dan penyalahgunaan di dalam lapas," terangnya. (Sam)
Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Umi Soal Temuan Kasus Baru Covid-19 di Rombongan Piknik Asal Kecamatan Pangkah
Baca juga: Pesan Khusus Gubernur Ganjar ke Ketua KPAI, Soroti Masalah Anak Terpapar Paham Radikalisme
Baca juga: Tiga Teknisi Asal Pemalang Tersengat Aliran Listrik Tegangan Tinggi, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Ini Spesifikasi dan Harga HP Oppo A54