Berita Kudus
Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya
Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya sanksi
"Kalau di Dinas Kesehatan ada perawat juga yang mengajukan permohonan izin cerai," ujarnya.
Selanjutnya, 2 permohononan izin perceraian datang dari PNS Dinrumkimhub Blora, Dindagkop UKM Blora 1 permohonan, dan Dinkominfo Blora 1 kasus.
"Dinas Pertahanan Pangan dan Ketahanan Pangan Blora 1 permohonan dan Setda Blora 2 permohonan cerai," ujar dia.
Dari seluruh kasus perceraian yang melanda kalangan PNS, ujar Kristiawan, karena bermacam latar belakang.
Ada kalanya perceraian itu bermula dari cek-cok.
Kemudian ada juga karena ada pria idaman lain atau wanita idaman lain.
"Ada juga karena masalah ekonomi atau bumbu dari orang ketiga," tandasnya.
Perihal perceraian di kalangan PNS ini memang harus ada permohonan izin. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan alasan baku diberikannya izin kepada seorang PNS yang akan melakukan perceraian. (raf/goz)
Baca juga: Nyatakan Perang Terhadap Peredaran-Pengendalian Narkoba dalam Lapas, Ini yang Dilakukan BNN Kendal
Baca juga: Jaga Perayaan Paskah di Pemalang, AKBP Ronny Libatkan Ormas Islam
Baca juga: Densus 88 Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang, Diduga untuk Sumber Pendanaan Aksi Terorisme
Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Umi Soal Temuan Kasus Baru Covid-19 di Rombongan Piknik Asal Kecamatan Pangkah