Bisnis dan Keuangan

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR di Masa Pandemi 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR di Masa Pandemi 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziyah (kanan) usai menghadiri Munas II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Di masa pandemi, tak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Lalu, bagaimana nasib pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah bagi pekerja, yang wajib dibayarkan pengusaha.

Baca juga: Pasar Srogo Brangsong Terbakar, Disdag Kendal Sebut 42 Kios dan Los Ludes Dilalap Api

Baca juga: Pemkab Blora Berencana Utang PT MSI untuk Pembiayaan Perbaikan Jalan Rusak, Sekda: Solusi Terakhir

Baca juga: HUT Ke-55 Kabupaten Batang, Tombak Abirawa Dikirab Keliling Komplek Pemkab

Baca juga: Sesal Sugiono, Hanya Bisa Selamatkan 3 Karung Kacang Hijau saat Pasar Sogo Brangsong Terbakar

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut."

"Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.

Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR."

"Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.

Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.

Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi."

"Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.(mam)

Baca juga: Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana

Baca juga: Melongok Hari Pertama Simulasi PTM di Tegal, Siswa Wajib Cuci Tangan saat Datang dan Pulang

Baca juga: Kebakaran Pasar Srogo Brangsong Kendal, Saksi Ungkap Titik Api Kali Pertama Muncul

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegal: Sekolah Harus Miliki Daftar Tilik Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved