Berita Kendal
Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, diakui Panca melibatkan oknum polisi.
Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal pada pertengahan Maret 2021.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu.
Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.
Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot yang berfungsi menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.
Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.
Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi sehingga bisa merauk untung lebih besar.
"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."
"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja.
Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.