Berita Kendal
Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."
"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.
Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)
Baca juga: PABOI dan PDEI Kerahkan Tim Medis Terdekat ke NTT, Bantu Tangani Korban Bencana
Baca juga: Yanuri, Seniman Kentrung Blora Perapal Kisah Para Nabi, Matanya Terpejam dengan Terbang di Tangan
Baca juga: Sensasi Pedas-Gurih Belut Pecak Santan, Warung Legendaris di Pemalang Sejak 1975, Bikin Keringatan
Baca juga: Eks Jubir FPI Munarman Emosi Dicecar Pertanyaan Baiat ISIS oleh Najwa Shihab: Ini Jebakan!