Berita Kendal

Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Ihwal Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Polres Kendal Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Polres Kendal ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini melibatkan oknum polisi. 

Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.

"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."

"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya. 

Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.

Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM. 

Panca ditangkap karena tidak memiliki ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sam)

Baca juga: PABOI dan PDEI Kerahkan Tim Medis Terdekat ke NTT, Bantu Tangani Korban Bencana

Baca juga: Yanuri, Seniman Kentrung Blora Perapal Kisah Para Nabi, Matanya Terpejam dengan Terbang di Tangan

Baca juga: Sensasi Pedas-Gurih Belut Pecak Santan, Warung Legendaris di Pemalang Sejak 1975, Bikin Keringatan

Baca juga: Eks Jubir FPI Munarman Emosi Dicecar Pertanyaan Baiat ISIS oleh Najwa Shihab: Ini Jebakan!

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved