Berita Jateng
ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat
Ini Sanksi Tegas ASN Jateng yang Mudik Lebaran 2021, Masih Nekat Pulang Kampung? larangan mudik lebara 2021 sanksi asn mudik sanki tak naik pangkat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
"Itu ketentuannya. Bupati dan wali kota atau pimpinan harus patuhi itu. Ada sanksi untuk ASN yang melanggar."
"Kami catat lalu ada sanksi tergantung tingkatannya, ada teguran lisan, tertulis, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya," katanya.
Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun hal itu dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
"Kalau pejabat eselon dua harus seizin gubernur. Sedangkan eselon di bawahnya ke kepala SKPD masing-masing," jelasnya.
Wisnu menerangkan ada sanksi dari ringan hingga berat untuk ASN yang nekat mudik.
Contohnya sanksi ringan yang diberikan yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekitar 10 persen selama tiga bulan.
"Pemotongan TPP eman-eman itu. Paling berat bisa 50 persen atau tidak mendapatkan kenaikan pangkat selama tiga tahun," tegasnya.
Selain itu, kata dia, jika ASN melakukan pelanggaran tentunya mendapatkan catatan buruk dalam profil kepegawaian.
Catatan buruk itu selamanya akan terus ada meskipun yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.
"Jika mendapatkan hukuman itu akan terus muncul dalam data kepegawaian."
"Ini akan jadi pertimbangan karirnya. Pastinya mereka takut juga untuk mudik karena melanggar," kata Wisnu.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta pegawai harian lepas atau non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.(mam)
Baca juga: Tim Gabungan Perluas Area Penyisiran Pencarian Siswi Tenggelam di Sungai Comal Pemalang
Baca juga: Petani Padi di Batang Beralih Tanam Timun Suri Sebelum Ramadan, Sekarang Saatnya Panen
Baca juga: Gondorukem dan Boxer, Dua Komoditi Ekspor Andalan Kabupaten Batang, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Baca juga: Teror Pecah Kaca Truk di Kendal Masih Diselimuti Kabut Misteri, Ini yang Dilakukan Polisi