Berita Nasional
Terapis Pijat Bunuh Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Dihukum Mati, PK Yulianto Ditolak MA
Terapis Pijat Bunuh Anggota Kopassus Grup 2 Kandang menjangan, Dihukum Mati, MA Tolak PK Yulianto
TRIBUNPANTURA.COM - Terapis pijat di Sukoharjo membunuh seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandangmenjangan, Solo.
Terapis pijat bernama Yulianto itu akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap Yulianto karena terbukti membunuh anggota Kopassus, Kopda Santoso, serta enam orang korban lainnya.
Baca juga: Keluh Kesah Tasrip, Larangan Mudik Bikin Pedagang di Jalur Pantura Batang Kian Merana
Baca juga: Pipa Pertamina di Blora Bocor, Minyak Tumpah Mentah ke Persawahan, Perusahaan Janjikan Ini
Baca juga: Suami di Solo Dipenjara Bermula dari Curhatan Istri, Hajar dan Setrum Mantan Si Dia di Kuburan
Baca juga: Wanita Terapis Pijat di Pantura Ini Masih Telanjang seusai Layani Pelanggan, Digrebek Satpol PP
Upaya Yulianto membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya kandas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa.
Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto, dengan korban bernama Sugiyono.
Kasus itu terjadi pada 2005.
Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.
Sugiyono menagih ke Yulianto.
Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.
Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.
Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.
Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.
Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso.