Berita Nasional

Pemerintah 'Perpanjang' Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Berikut Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah 'Perpanjang' Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Berikut Ini Aturan Lengkapnya

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi mudik lebaran. 

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Mudik 2021 Dilarang? Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Pedagang Tempe di Pemalang Kesal saat Bantuan Bahan Pangan Masyarakat Turun, Ini Respon Pemerintah

Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Usulkan 5 SMP Tambahan dalam Uji Coba PTM Tahap 2, Ini Penjelasannya

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Alfamart Targetkan Tanam 15.000 Pohon Sepanjang 2021

Baca juga: Ada Pedagang Nakal yang Pakai Bahan Berbahaya Seperti Formalin, Auramin dan Rhodamin B di Makanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved