Berita Kendal
Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 28 April 2021, Buka Layanan di Dua Tempat Ini
Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 28 April 2021, Buka Layanan di Dua Tempat Ini
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Samsat online keliling dan Samsat siaga di Kabupaten Kendal, Rabu (28/4/2021).
Samsat online keliling dan siaga kali ini hadir di dua titik.
Samsat keliling siap melayani masyarakat di halaman Balai Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Baca juga: Bikin Lelucon Kapal Selam di Medsos, Nurhadi Aldo Ditangkap, lalu Unggah Video Minta Maaf ke TNI
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Eks Sekretaris FPI Diduga Terkait Aksi-aksi Terorisme
Baca juga: Daftar SMP di Kabupaten Tegal yang Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Tahap II, Simak Selengkapnya
Baca juga: Keluarga Sertu Faisal Awak KRI Nanggala 402 Masih Syok: Bapak-Ibu Nangis Terus, Berharap Mukjizat
Sedangkan Samsat siaga hadir di kantor Kecamatan Pegandon.
Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Untuk pelayanan Samsat keliling dan siaga besok, Kamis (29/4/2021) hadir di kantor Kecamatan Ngampel dan depan kantor Samsat Induk.
Dalam pelayanan Samsat online keliling dan siaga, warga bisa membayar pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK satu tahun.
Persyaratannya, cukup menunjukkan STNK asli dan identitas diri sesuai dengan kartu identitas (KTP). Juga bisa menunjukkan kartu keluarga (KK)
Pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.
Baur STNK Polres Kendal, Brigadir Very Okta Dwi Saputra mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.
Khusus dalam suasana pandemi Covid-19, bagi warga yang tidak memakai masker tidak akan dilayani oleh petugas.
Ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
"60 hari sebelum jatuh tempo sudah bisa dibayarkan. Kini prosesnya pun sangat cepat hanya menunggu 5-10 menit," terangnya baru-baru ini.
Untuk penggantian plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan, harus melalui kantor induk Samsat Kabupaten Kendal. Dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.