Berita Tegal
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tegal Kota Lebihi Target, AKBP RIta: Baru April Sudah 23 Kasus
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tegal Kota Lebihi Target, AKBP RIta: Baru April Sudah 23 Kasus
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Polres Tegal Kota melebihi target.
Dalam hal ini, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Januari sampai April 2021.
Angka tersebut dinilai mengindikasikan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal.
Baca juga: Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Terbongkar, Kimia Farma Pakai Alat Bekas Pakai
Baca juga: Bikin Lelucon Kapal Selam di Medsos, Nurhadi Aldo Ditangkap, lalu Unggah Video Minta Maaf ke TNI
Baca juga: Keluarga Sertu Faisal Awak KRI Nanggala 402 Masih Syok: Bapak-Ibu Nangis Terus, Berharap Mukjizat
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Eks Sekretaris FPI Diduga Terkait Aksi-aksi Terorisme
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ada sebanyak 23 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada 2021.
Sejumlah 7 kasus diungkap saat operasi antik, 13 kasus sebelum operasi antik, dan 3 kasus setelah operasi antik.
Dari 23 kasus tersebut, sejumlah 5 tersangka adalah pemakai, 9 tersangka kurir, dan 9 tersangka lainnya adalah bandar.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sabu seberat 19,45 gram, inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau goril 4,78 gram, dan obat berbahaya sebanyak 2.045 butir.
"Target kami sebetulnya adalah 15 kasus. Tapi di bulan April ini, Alhamdulillah kami berhasil mencapai 23 kasus," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/4/2021) sore.
AKBP Rita mengatakan, angka kasus tersebut memperlihatkan adanya indikasi peningkatan kasus narkoba di wilayah Kota Tegal.
Sementara sepanjang 2020, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus penyalahgunaan narkoba.
AKBP Rita menduga, peningkatan itu berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba justru memanfaatkan situasi adanya larangan keluar rumah.
Mereka memasarkan narkoba dengan media sosial.
"Tergambarkan di sini, banyak yang terkategorikan sebagai pengedar. Dia punya peran lebih aktif. Karena dia yang menyuplai," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Daftar SMP di Kabupaten Tegal yang Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Tahap II, Simak Selengkapnya
Baca juga: Evaluasi Uji Coba PTM di Tegal dan Brebes, Samsudin: Masker Jangan Dipelorotin, Pakai yang Bener
Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Ini Dianggap Langgar Aturan, Didesak Mundur dari Polri
Baca juga: 1.326 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan ke Tenaga Pendidik di 32 Sekolah di Kendal