Bisnis dan Keuangan
Dapat Aduan Pembayaran THR Tak Beres, Disnaker Jateng Sidak Perusahaan di Semarang dan Kendal
Dapat Aduan Pembayaran THR Tak Beres, Disnaker Jateng Sidak Perusahaan di Semarang dan Kendal
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sejumlah buruh di Jawa Tengah (Jateng) mengadu lantaran pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan mereka tidak beres, bahkan ada yang tak dibayarkan.
Karena itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Kamis (6/5/2021).
Sidak dilakukan di beberapa perusahaan di Kawasan Industri Candi Kota Semarang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Tim pengawas juga menggandeng anggota Komisi E (Bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah yang juga membidangi ketenagakerjaan.
Di Kawasan Industri Candi tim pengawas memeriksa proses pembayaran THR di perusahaan produsen PT Victoria Care Indonesia (Tbk). Hasilnya THR sudah dibayar pada Rabu (5/5/2021).
"Pada triwulan pertama, progres kami memang kurang membahagiakan."
"Teman-teman marketing (pemasaran) kendala karena banyak mal yang tutup karena covid."
"Tapi kalau fokus ke THR, itu jadi prioritas kami dalam kondisi apapun. Jadi prioritas kami termasuk gaji," kata Direktur Manufacturing PT Victoria Care Indonesia, Rosyid Sujoko.
Sementara di PT Samwon Busana Indonesia, tim mendengar bahwa THR belum dibayarkan.
Namun, setelah dicek, manajemen mengatakan sudah dibayarkan bebarengan dengan gaji bulanan pada 5 Mei kemarin.
"Adanya covid memang kami terguncang. Awalnya kami kesulitan untuk bayar THR, tapi kami berupaya dan meminjam ke Korea."
"Akhirnya THR dapat dibagikan berbarengan dengan gaji sesuai aturan," kata Marketing Manager PT Samwon, Kim Dong Hui.
Setelah dari Kawasan Industri Candi, tim bergerak melakukan sidak di KEK Kendal.
Perusahaan yang didatangi antara lain perusahaan sepeda PT Roda Maju Bahagia dan pabrik tekstil PT Dae Young Textile.
Di PT Dae Young, tim juga mendapatkan laporan bahwa THR belum dibayarkan kepada pekerja.
Manajemen perusahaan menuturkan THR memang belum dibayarkan, namun akan dibayarkan pada Jumat (7/5/2021) besok.
"Kami rencananya membayarkan dibarengkan dengan gaji besok 7 Mei. Nanti juga kami akan membagikan bingkisan."
"THR dibagikan sesuai edaran, full untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan."
"Yang kurang dari 12 bulan diatur sesuai aturan," kata HRD Manager Dae Young, Arif Wahyudi.