Berita Slawi

PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2021/2022 di aula PMI Kabupaten Tegal, Senin (31/5/2021). 

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2021/2022 di aula PMI Kabupaten Tegal, Senin (31/5/2021).

Dalam sosiasliasi yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh SMP yang ada di Kabupaten Tegal, tersebut membahas beberapa hal.

Di antaranya cara daftar dan persyaratan bagi calon peserta didik, jumlah yang diterima, kuota rombel, terkait pelaksanaan PPDB kapan, jalur pendaftaran apa saja, pemetaan wilayah zonasi sekolah, dan lain-lain. 

Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah mengungkapkan, saat ini pendaftaran sekolah tidak lagi adu cepat karena prosesnya sendiri secara online atau daring. 

Namun ada lima SMP Negeri di Kabupaten Tegal yang masih melaksanakan pendaftaran secara luring atau langsung ke sekolah karena keterbatasan akses jaringan internet. 

Lima sekolah yang dimaksud yaitu SMPN 3 Satu Atap Bojong, SMPN 3 Satu Atap Jatinegara, SMPN 4 Bumijawa, SMPN 5 Satu Atap Bumijawa, dan SMPN 3 Satu Atap Balapulang. 

Adapun pendaftaran berlangsung sesuai jam kantor yaitu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. 

"Terkait pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal dimulai tanggal 21 Juni sampai 1 Juli 2021 terbagi dua tahap."

"Tahap pertama untuk jalur pendaftaran Afirmasi (penerima program keluarga tidak mampu), perpindahan orangtua (mutasi), dan prestasi."

"Sedangkan tahap dua yaitu jalur pendaftaran zonasi (pemetaan wilayah)," jelas Fatah, pada Tribunpantura.com.

Ditanya mengenai kuota penerimaan siswa SMP di Kabupaten Tegal, Fatah menyebut belum bisa memberikan jumlah pasti atau secara keseluruhan. 

Namun hanya memberikan batasan-batasan seperti kuota PPDB SMP paling banyak 11 rombongan belajar (rombel). 

Jumlah per rombel (kelas) paling sedikit 20 siswa dan maksimal 32 siswa. 

Sedangkan menurut Fatah, SMP Negeri di Kabupaten Tegal tidak ada yang sampai 11 rombel, rata-rata 9 rombel dan paling banyak 10 rombel. 

"Kuota pendaftaran untuk yang Afirmasi paling banyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur perpindahan orangtua (mutasi) sebanyak 5 persen, dan zonasi kuota minimal 50 persen."

"Dengan kata lain yang zonasi kuotanya bisa lebih dari 50 persen bergantung jalur lainnya apakah memenuhi atau tidak," paparnya. 

Jalur pendaftaran yang zonasi, lanjut Fatah, pihak sekolah menggunakan acuan alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK) calon siswa, RT dan RW nya, sehingga jarak yang diukur yaitu jarak dari sekolah ke rumah, bukan lagi jarak dari sekolah ke kantor kelurahannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved