Berita Slawi

PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai 21 Juni 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2021/2022 di aula PMI Kabupaten Tegal, Senin (31/5/2021). 

Yang bertugas menghitung jarak tempuh calon siswa yaitu pihak masing-masing sekolah. 

"Jumlah SMP di Kabupaten Tegal untuk negeri dan terbuka ada 49 sekolah sedangkan yang swasta ada 69 sekolah sehingga total ada 118 SMP di Kabupaten Tegal," tuturnya. 

Berikut persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP di Kabupaten Tegal tahun ajaran 2021/2022: 

  1. Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah 
  2. Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 
  3. Mendaftar dengan melampirkan: foto copy akte kelahiran atau surat kelahiran dari Desa. 
  4. Foto copy kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial). 
  5. Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat. 
  6. Nilai rapot lima semester terakhir yang disertai keterangan peringkat. 
  7. Foto copy KIP, KKS, atau PKH, bagi yang memilikinya. 
  8. Piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memilikinya. 
  • Jalur prestasi: seleksi menggunakan nilai rata-rata rapot lima semester terakhir, ditambah ijazah Madrasah Diniah Takmiliyah Ula (MDTU) bagi yang sudah memiliki (mendapat nilai 10), plus nilai kejuaraan baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, Nasional, dan Internasional.

Bagi mereka yang memiliki prestasi kejuaraan internasional semisal juara 1, 2, atau 3 maka akan langsung diterima. 

Sedangkan bagi mereka yang belum lulus MDTU bisa menggunakan surat keterangan sedang mengikuti MDTU. 

Bagi yang belum tes MDTU, harus ada surat keterangan bersedia mengikuti MDTU. Begitu juga bagi mereka yang non muslim bisa melampirkan surat keterangan.

  • Jalur Afirmasi: penilaian berdasarkan apakah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIT), PKH, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Harus menggunakan kartu tidak hanya surat keterangan miskin atau tidak mampu.
  • Jalur perpindahan atau mutasi: penilaian berdasarkan orangtua disertai keluarga pindah dari mulai tingkat kecamatan. Contohnya ada orangtua calon siswa yang pindah dari Kecamatan Pangkah ke Kecamatan Slawi, intinya keluarga harus ikut pindah semua dan ada surat ketengan dari atasan.
  • Jalur Zonasi: penilaian berdasarkan jarak. Bagi mereka yang sudah memiliki ijazah MDTU dikurangi 1.000 meter. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved