Berita Jateng
Masa Kerja Perangkat Desa bakal Sama dengan Kades, RUU Desa Dinilai Bertentangan dengan UU Lain
Masa Kerja Perangkat Desa bakal Sama dengan Kades, RUU Desa Dinilai Bertentangan dengan UU Lain
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
"Draf ini bisa diubah, di-cancel atau bisa ditambahkan dengan sesuatu lain yang belum disampaikan."
"Masih sangat terbuka untuk diperdebatkan," jelas pria yang menyandang gelar doktor di bidang hukum ini.
Dosen Fakultas Hukum UKSW ini menyoroti sejumlah hal atau aturan yang menarik dalam draf sebagai bahan perubahan UU Desa tersebut. Semisal soal kewenangan, masa jabatan perangkat desa, hingga hakim perdamaian desa.
Soal masa jabatan perangkat desa, Umbu mengatakan pastinya perubahan aturan masa jabatan perangkat desa yang mengikuti kepala desa akan bergejolak terutama di kalangan perangkat desa.
Menurutnya, kepala desa merupakan jabatan politis yang habis masa jabatannya selama enam tahun. Ini berbeda dengan perangkat desa.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait pembentukan Hakim Perdamaian Desa yang dinilai bagus sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan dengan berbasis pada desa.
"Tapi harus hati-hati soal unsurnya siapa saja, perangkat desa, kades atau tokoh desa."
"Apakah hakim itu juga ex officio dengan jabatan kepala desa? Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa. Jangan sampai selesai diputuskan namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan.(mam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/uji-sahih-ruu-desa-uksw.jpg)