Berita Jateng
Usulan Pembentukan Hakim Perdamaian dalam Perubahan UU Desa, Tak Perlu Libatkan Polisi
Hakim Perdamaian Desa diharapkan dapat memediasi berbagai permasalahan di tingkat desa agar diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Tidak harus dis
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Hakim Perdamaian Desa diharapkan dapat memediasi berbagai permasalahan di tingkat desa agar diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Usulan itu mengemuka pada Uji Sahih RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Senin (14/6/2021).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik yang memimpin forum uji sahih tersebut menuturkan Hakim Perdamaian Desa merupakan lembaga mediasi atau penengah masyarakat desa jika terdapat permasalahan yang tidak harus diselesaikan secara hukum.
"Ini isu yang tidak ada di UU Desa tapi terjadi dan hidup di masyarakat. Kalau ada masalah, diselesaikan melalui mekanisme pendekatan tokoh masyarakat dan dimediasi oleh mereka. Tidak harus berurusan dengan kepolisian dan pengadilan yang pada ujungnya, selain mahal juga pasti lama dan merepotkan," kata Kholik.
Senator asal Cilacap Jawa Tengah ini juga menuturkan upaya pembentukan lembaga ini juga agar tercipta restorative justice atau pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan. Yang paling penting, masalah yang terjadi tidak merusak harmonisasi desa.
Majelis Hakim Perdamaian Desa beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat desa setempat yang dihormati dan disegani warga.
Upaya hukum diambil jika perkara tidak bisa diselesaikan atau merupakan cara terakhir.
"Dengan cara ini, diharapkan harmonisasi tetap dijaga. Jika ada konflik, ada mekanisme restorative menyelesaikan win win solution. Jika diselesaikan secara hukum, pasti ada pihak yang menang dan kalah yang cenderung merusak keharmonisan. Jadi, tidak selalu win or lose," tandasnya.
Revisi UU Desa tersebut, kata dia, dibutuhkan sebagai upaya penguatan untuk mengembalikan kewenangan terkait hak dan asal usul desa.
Sehingga, persoalan yang selama ini banyak dihadapi pemerintah desa, bisa kembali dan diberi ruang untuk penguatan asal-usulnya.
Jateng dipilih menjadi uji sahih ini lantaran memiliki legitimasi kuat dengan memiliki sekitar 7 ribu lebih desa, lebih banyak dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Selanjutnya, Abdul Kholik mengatakan, setidaknya ada lima hal lain yang menjadi semangat dalam revisi UU Desa tersebut. Pertama adalah memiliki misi penguatan kembali kewenangan desa karena selama ini timbul berbagai persoalan.
Kedua, keinginan penguatan digitalisasi desa salah satunya masuknya internet ke desa dengan lebih masif. Hal itu menjadi bagian peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa termasuk soal dana.
Ketiga, mendorong perlindungan kepala desa dan perangkat desa perihal persoalan hukum. DPD RI mendorong penyelesaian persoalan berbasis pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan tidak harus selalu masuk ke ranah pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/wakil-ketua-komite-i-dpd-ri-abdul-kholik-kedua-kanan-menerima-catatan-usulan.jpg)