Berita Jateng
Usulan Pembentukan Hakim Perdamaian dalam Perubahan UU Desa, Tak Perlu Libatkan Polisi
Hakim Perdamaian Desa diharapkan dapat memediasi berbagai permasalahan di tingkat desa agar diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Tidak harus dis
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
"Karena di sana ada aspek administrasi, jadi tak harus ditarik ke pidana. Sehingga kades memiliki keleluasaan dalam mengelola namun tetap harus taat asas," kata pria yang merupakan lulusan doktor bidang hukum ini.
Selanjutnya, perihal penguatan anggaran desa maka harus ada integrasi antara dana dari APBN, Pemprov dan kabupaten. Sehingga anggaran itu bisa dioptimalkan untuk pengembangan desa.
Kelima adalah dorongan pemilihan kepala desa dengan kearifan lokal setempat. Pemilihan bisa dilakukan asimetris atau pemilihan yang lebih sederhana berbasis ketokohan masyarakat.
Jika itu tidak bisa maka penyelenggaraan Pilkades didorong dilakukan panitia penyelenggara yang ditunjuk KPU dan Bawaslu. Sehingga akan lebih akuntabel hasilnya.
"Selama ini, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, penyelenggara dan pengawas ada rasa pakewuh (tidak enak) sehingga tidak maksimal. Soal money politics nantinya juga ada tugas dari KPU dan Bawaslu supaya diberantas," ujarnya.
Namun demikian, proses perubahan UU Desa ini masih panjang. DPD masih harus meminta masukan dan saran dari para berbagai kalangan untuk menyempurnakan beleid ini.(mam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/wakil-ketua-komite-i-dpd-ri-abdul-kholik-kedua-kanan-menerima-catatan-usulan.jpg)