Berita Kendal
Pemkab Kendal Perketat Larangan di Zona Merah Covid-19, Hajatan Dilarang hingga WFH 50 Persen
Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
"Sudah ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah zona merah Covid-19. Hajatan pernikahan, saya harap hanya akad nikah saja. Kami gak melarang ini asalkan prokes diterapkan. Misal, maksimal 50 orang dari kelompok keluarga sendiri," terang Taj Yasin dalam sela-sela kunjungan ke Kendal, Rabu (16/6/2021).
Sebagai orang nomor 2 di Jawa Tengah, Taj Yasin juga meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap adanya kerumunan-kerumunan. Selain itu, ia juga berharap Satgas Covid-19 kabupaten/kota menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengencangkan penerapan protokol kesehatan di manapun dan kapan pun.
"Saya mohon petugas agar mendorong, mendukung sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang kurang percaya dengan keberadaan Covid-19," tuturnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-virua-corona.jpg)