Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

Apa Bedanya Guru CPNS dan P3K? Mulai dari Pengembangan Karir hingga Pensiun, Simak Berikut Ini

Apa Bedanya Guru PNS dan PPPK? Mulai dari Pensiun hingga Pengembangan Karir, Simak Berikut Ini

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi ASN/PNS di Indonesia. 

Pemperintah membuka lowongan atau formasi untuk penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) melalui jlaur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupu Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Simak perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari pengembangan karir hingga pensiun.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Rabu (30/6/2021) kemarin.

Ada tiga jalur dalam CASN 2021 kali ini. Yakni pendaftaran CASN  untuk CPNS, Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, dan Calon P3K Non-guru.

Sebelum mengikuti rekrutmen CASN 2021 ini, sebaiknya simak perbedaan antara pendaftar pada jalur PNS dan PPPK terutama untuk guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng diberikan kuota oleh pemerintah pusat sebanyak 11.648 formasi.

Jumlah itu untuk jalur PNS sebanyak 301 formasi, PPPK non-guru 528 formasi, dan PPPK guru paling banyak yakni 10.819 formasi.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) ada sejumlah perbedaan terkait PNS dan PPPK, soal prinip pengelolaan kepegawaian," kata Wisnu, Kamis (8/7/2021).

Di dalam ASN PPPK tidak ada pola atau pengembangan karir, sedangkan di PNS ada. Namun, untuk pengembangan potensi ada di PPPK.

Selain itu, dalam PPPK juga tidak ada promosi, mutasi, dan jaminan pensiun.

"Ada 4 prisip ini yang membedakan. Namun demikian, untuk penisun PPPK diatur sendiri. Kalau untuk PNS kan sudah diambil dari negara," jelasnya.

Terkait pengembangan karir yang tidak ada dalam PPPK, dia memberikan contoh PPPK non-guru atau fungsional yang ambil ahli muda.

Selamanya orang tersebut akan menyandang pangkat ahli muda, tidak naik jadi ahli madya atau ahli utama.

Kemudian, masa kerja keduanya juga ada perbedaan. Dimana jika PNS memiliki masa kerja dari penerimaan hingga pensiun.

Namun, jika PPPK tidak terikat usia. Semisal ada guru honorer yang mendaftar satu tahun sebelum masa pensiun, itu masih diperbolehkan.

"Batas usia setahun sebelum pensiun. Kalau guru, waktu mendaftar usinya 59 tahun, karena pensiun 60 itu masih diperbolehkan," katanya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved