Berita Kajen

Ini Kriteria Lomba Agustusan yang Dilarang Diselenggarakan di Pekalongan, Polisi Siap Bubarkan

Ini Kriteria Lomba Agustusan yang Dilarang Diselenggarakan di Pekalongan, Polisi Siap Bubarkan lomba 17-an

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria. 

Masih Pandemi, Polisi Larang Masyarakat Gelar Lomba 17 Agustusan

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Menjelang HUT Republik Indonesia, biasanya banyak masyarakat menggelar lomba-lomba untuk memperingati perayaan tersebut.

Namun, ditengah pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian mengimbau kepada warga untuk tidak menggelar lomba untuk memperingati HUT ke 76 Republik Indonesia, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (16/8/2021).

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar tidak menggelar lomba-lomba untuk memperingati HUT ke-76 Indonesia."

"Karena, apabila ada perlombaan berpotensi memicu kerumunan," katanya.

AKBP Arief menegaskan, bahwa kepolisian tidak tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan.

Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Kami menilai bahwa dengan berbagai perlombaan, dipastikan mengundang masyarakat untuk hadir menyaksikan dan berpotensi menimbulkan kerumunan."

"Tentunya membuat warga berkerumun untuk menyaksikan lomba tersebut, dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ucapnya.

Pihaknya sudah memerintahkan kepada jajarannya, terutama bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Babinsa dan pemerintah desa untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.

"Kami berharap semoga masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved